NASIONAL
NASIONAL

Ayah Ronald Tannur Ternyata Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus dugaan suap atas vonis bebas anaknya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Meirizka disebutkan memberikan dana miliaran rupiah kepada Lisa Rahmat, pengacara anaknya selama berperkara di kepolisian hingga pengadilan. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Uang tersebutlah yang diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar memberikan vonis ringan yakni bebas atas perkara yang menimpa Ronald Tannur. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam hal ini, Kejagung juga menyebutkan bahwa ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, ternyata mengetahui biaya atau fee yang diberikan oleh istrinya itu untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Meski demikian, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Edward Tannur tak mengetahui pasti berapa jumlah fee yang diberikan istrinya tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Fee itu diberikan oleh Meirizka melalui Lisa untuk “mengamankan” vonis bebas anaknya setelah terbukti melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya, MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujarnya di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024), dilansir Kompas.com.

 “Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” tambah Abdul Qohar.

Berita Lainnya:
Jenderal Iran Korps Garda Revolusi Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Abdul Qohar lantas menjelaskan Meirizka telah memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada Lisa sebagai fee vonis bebas Ronald Tannur.

Meirizka memberikan uang Rp1,5 miliar secara bertahap. Itu merupakan dana awal yang diberikan oleh Meirizka kepada Lisa yang berasal dari uang milik ibu Ronald Tannur itu sendiri. 

Sementara sisanya, menggunakan uang Lisa terlebih dahulu. 

Dalam hal ini, Lisa bersepakat dengan Meirizka atas segala pengeluaran dan biaya-biaya terkait dengan pengurusan kasus Ronald Tannur akan diganti oleh Meirizka dikemudian hari. 

“Untuk uang Rp3,5 miliar tadi itu, Rp1,5 miliar berasal dari ibu Ronald Tannur, yakni tersangka MW,” ujarnya. 

“Kenapa dari ibunya Ronald Tannur? Karena ibunya kan berteman akrab dengan LR dan sudah kenal sejak lama,” kata Abdul Qohar.

Selain itu, kata Abdul Qohar, Meirizka juga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Lisa agar dapat digunakan untuk mengurus biaya perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Uang tersebutlah yang diberikan kepada Zarof Ricar, mantan petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus tersebut. 

Abdul Qohar mengatakan Meirizka ternyata sudah kenal lama dengan Lisa karena Ronald Tannur dan anak Lisa sama-sama mengenyam pendidikan di sekolah yang sama.

Berita Lainnya:
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Kunjung Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih

Pengacara Meirizka Buka Suara

Mulai Senin (4/11/2024) malam, Meirizka ditahan selama 20 hari untuk proses pengembangan pemeriksaan kasus, termasuk pemberkasan perkara yang menyeret-nyeret namanya saat ini. 

Pengacara Meirizka Widjaja, Filmon M.W. Lay, mengatakan kliennya tetap berusaha kooperatif dengan proses hukum yang sedang diupayakan oleh Kejagung.

“Klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum dan klien kami menghormati segala proses hukum,” ujarnya saat ditemui awak media di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), dikutip dari TribunJatim.com. 

Untuk saat ini, Filmon mengaku pihaknya masih menunggu tahapan lanjutan dari pemeriksaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya hukum yang bakal diupayakannya atas perkara kliennya nanti akan disampaikan kembali kepada awak media. 

“Ini kan baru penetapan tersangka dan nanti bentuk kami akan pasrahkan pada pihak penyidik,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya.

Ronald Tannur dituduh menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang meninggal dunia pada Oktober 2023 lalu.

Sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya dan divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya