Dan putusan kasasi di MA terhadap Ronald Tannur pada Selasa (22/10/2024) lalu membatalkan vonis bebas dari PN Surabaya itu. Tiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhian, dan Sutarjo, menghukum Ronald Tannur dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun vonis dan hukuman itu, tak mengacu pada dakwaan utama jaksa tentang pembunuhan seperti dalam Pasal 338 KUH Pidana. Melainkan putusan kasasi tersebut, mengacu pada dakwaan alternatif kedua tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, seperti dalam Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Putusan kasasi tersebut, pun tak bulat. Karena satu dari tiga hakim agung tersebut, menyatakan dissenting opinion, atau berbeda putusan. Putusan kasasi tersebut, dipublis di laman resmi MA, pada Rabu (23/10/2024) ketika tim penyidik Jampidsus menangkap, tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, M, dan HH yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pada hari itu juga tim penyidik menangkap LR di Jakarta.