Rabu, 06/11/2024 - 12:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Kejagung akan Ungkap ‘R’ yang Diduga Mengatur Komposisi Hakim Kasus Ronald Tanur New

Dan putusan kasasi di MA terhadap Ronald Tannur pada Selasa (22/10/2024) lalu membatalkan vonis bebas dari PN Surabaya itu. Tiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhian, dan Sutarjo, menghukum Ronald Tannur dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun vonis dan hukuman itu, tak mengacu pada dakwaan utama jaksa tentang pembunuhan seperti dalam Pasal 338 KUH Pidana. Melainkan putusan kasasi tersebut, mengacu pada dakwaan alternatif kedua tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, seperti dalam Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. 

Putusan kasasi tersebut, pun tak bulat. Karena satu dari tiga hakim agung tersebut, menyatakan dissenting opinion, atau berbeda putusan. Putusan kasasi tersebut, dipublis di laman resmi MA, pada Rabu (23/10/2024) ketika tim penyidik Jampidsus menangkap, tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, M, dan HH yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pada hari itu juga tim penyidik menangkap LR di Jakarta. 

1 2

Reaksi & Komentar

بَلَىٰ مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ البقرة [112] Listen
Yes [on the contrary], whoever submits his face in Islam to Allah while being a doer of good will have his reward with his Lord. And no fear will there be concerning them, nor will they grieve. Al-Baqarah ( The Cow ) [112] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi