Kejagung akan Ungkap ‘R’ yang Diduga Mengatur Komposisi Hakim Kasus Ronald Tanur

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengungkap inisial ‘R’ yang diduga mengatur komposisi hakim perkara Gregorius Ronald Tannur.  Proses penyidikan atas ‘R’ masih terus berjalan.Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Harli Siregar, mengatakan, inisial R masih dalam pengusutan. Statusnya saat ini, pun masih sebagai pihak yang dianggap mengetahui. 

ADVERTISEMENTS

Ketika ditanya apakah R, adalah seorang hakim, atau kepala pengadilan, Harli menegaskan proses penyidikan berjalan, akan mengungkap siapa sosok tersebut. “R ini, nanti akan terungkap,” kata Harli, di Kejakgung, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

ADVERTISEMENTS

Harli menjelaskan dari keterangan penyidik, bahwa R diketahui sebagai salah-satu pejabat di lingkungan PN Surabaya.

ADVERTISEMENTS

Inisial R, terungkap lewat perannya sebagai pihak bersama-sama tersangka Zarof Ricar (ZR), dan Lisa Rahmat (LR), dalam pengaturan komposisi majelis hakim pemeriksa perkara tingkat pertama Ronald Tannur yang didakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

ADVERTISEMENTS

Peran inisial R ini, terungkap setelah tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka, pada Senin (4/11/2024) malam. MW menjadi tersangka yang ke-5 dalam skandal pemberian-penerimaan suap-gratifikasi untuk vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Juli 2024. 

ADVERTISEMENTS

MW tak lain, adalah ibu kandung dari Ronald Tannur. Qohar menerangkan, MW adalah teman dekat dari Lisa Rahmat (LR) yang ditunjuk sebagai pengacara Ronald Tannur selama menjadi terdakwa di PN Surabaya.

LR juga teman dari Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), kepala badan diklat hakim, dan peradilan di MA. Pada kisaran Oktober 2023, LR meminta ZR untuk diperkenal dengan salah-satu pemangku jabatan di lingkungan PN Surabaya. Selanjutnya, ZR memperkenal R kepada LR. 

Setelah perkenalan itu, LR menemui R di PN Surabaya. Pertemuan LR dengan R tersebut, kata Qohar, terkait dengan penunjukkan para hakim untuk mengisi majelis pengadil yang memeriksa perkara tingkat pertama Ronal Tannur.

“LR yang meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur (di PN Surabaya),” begitu kata Qohar. “Saya ulangi biar tidak salah, bahwa LR yang meminta kepada ZR, minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi (R) dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” sambung Qohar. 

Dari perkenalan LR dengan R melalui ZR itu, terbentuk komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur. Komposisi para hakim tersebut, adalah Erintuah Damanik (ED) selaku ketua majelis, dan Mangapul (M), serta Heru Hanindyo (HH) masing-masing sebagai anggota. Tiga hakim pemeriksa perkara pembunuhan Dini Sera tersebut, berakhir dengan hasil sidang pada Juli 2024 yang memvonis bebas Ronald Tannur dari semua dakwaan dan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. JPU mengacu pada dakwaan pertama perbuatan Ronald Tannur terkait dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian.

Selanjutnya, kata Qohar, atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut, LR memberikan uang kepada ketiga hakim tersebut setotal Rp 3,5 miliar. Uang tersebut, senilai Rp 1,5 miliar berasal dari MW yang diberikan kepada LR secara bertahap. Dan Rp 2 miliar dari uang pribadi LR yang akan diganti oleh MW. Dan terkait dengan peran ZR yang memperkenalkan LR kepada R pejabat PN Surabaya dalam penentuan komposisi majelis hakim tersebut, kata Qohar, tim penyidikan Jampidsus masih mendalami berapa besaran imbalannya. Karena kata Qohar, tim penyidik belum menemukan bukti-bukti adanya penerimaan terhadap ZR, maupun R terkait vonis bebas tersebut.

“Jadi ZR ini, hanya mengenalkan saja kepada R. Selebihnya belum ditemukan bukti bahwa ZR (dan R) ikut dalam pelaksanaan pengurusan vonis di (PN) Surabaya itu,” kata Qohar. Namun begitu, kata Qohar, terhadap ZR yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus, ada menerima uang Rp 6 miliar untuk mengatur hasil kasasi di MA atas perkara Ronald Tannur. Karena dalam lanjutan putusan bebas tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi ke MA. Uang Rp 6 miliar yang diterima oleh ZR tersebut berasal dari LR. Uang tersebut, di antaranya Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada hakim agung yang memeriksa kasasi di MA. Dan Rp 1 miliar untuk peran dan jasa ZR.

Dan putusan kasasi di MA terhadap Ronald Tannur pada Selasa (22/10/2024) lalu membatalkan vonis bebas dari PN Surabaya itu. Tiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhian, dan Sutarjo, menghukum Ronald Tannur dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun vonis dan hukuman itu, tak mengacu pada dakwaan utama jaksa tentang pembunuhan seperti dalam Pasal 338 KUH Pidana. Melainkan putusan kasasi tersebut, mengacu pada dakwaan alternatif kedua tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, seperti dalam Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. 

Putusan kasasi tersebut, pun tak bulat. Karena satu dari tiga hakim agung tersebut, menyatakan dissenting opinion, atau berbeda putusan. Putusan kasasi tersebut, dipublis di laman resmi MA, pada Rabu (23/10/2024) ketika tim penyidik Jampidsus menangkap, tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, M, dan HH yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pada hari itu juga tim penyidik menangkap LR di Jakarta. 

Exit mobile version