NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Anaknya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Anggota DPR RI Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur (RT) yang terlibat kasus suap dan gratifikasi vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.”Untuk ayah dari RT atau Edward Tannur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Menurut Harli, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap adik dari Ronald Tannur berinsial CT di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Nah, semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini. Dan kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 25 saksi.

Berita Lainnya:
Pilu, Siswa SMK Korban Penembakan Polisi di Semarang Datang ke Mimpi Sang Ayah Setiap Hari

Adapun tersangka sejauh ini ada enam orang, mereka adalah tiga hakim PN Surabaya yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Kemudian mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR), kuasa hukum Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR), dan ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja (MW).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka,” Harli menandaskan.

Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan uang Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

Berita Lainnya:
Aksi Si Miftah alias Ta'im Menghina Pedagang Es Menambah Daftar Blunder Kabinet Prabowo, Ini Daftarnya
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

“Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambung dia.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Menurutnya, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.

“Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW,” jelas dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Qohar menandaskan.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya