Kejagung Tak Ambil Pusing Praperadilan Tom Lembong
NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Tak Ambil Pusing Praperadilan Tom Lembong

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan upaya praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagagan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

ADVERTISMENTS

“Ya silakan karena itu hak dari tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin malam, 4 November 2024.

Diketahui, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Prabowo Siap Mati untuk Menghadapi Koruptor: Saya Enggak Takut Mafia Manapun!

Menurut jadwal yang diterima redaksi, sidang praperadilan bakal digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024 pukul 10.00 WIB.

Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan  Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

ADVERTISMENTS

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Namun, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Berita Lainnya:
Putra Mahkota Keraton Solo Tulis 'Nyesel Gabung Republik', Singgung Kebohongan dan Indonesia Gelap

Tom dan Charles dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS