NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan soal tidak adanya rumah, tanah, dan kendaraan dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik kliennya. LHKPN milik Tom Lembong mendapat sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.Tom Lembong pernah melaporkan LHKPN ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019. Dalam laporan LHKPN terakhir milik Lembong, dia tercatat tidak memiliki tanah, rumah, dan kendaraan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Zaid mengatakan laporan tersebut bukan sebuah kesalahan. Menurut Zaid, Tom Lembong memang tidak memiliki kekayaan berupa rumah atau kendaraan. “Memang pada faktanya Pak Tom ini tidak memiliki aset berupa tanah dan tidak memiliki aset berupa mobil, kami pun terinfo demikian,” kata Zaid di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

Berita Lainnya:
Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan. “Memang beliau ini karena sebagai seorang pebisnis dan beliau ini sebagai seorang investor, yang dia miliki adalah surat-surat berharga,” ujar Zaid.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tom, kata dia, lebih memilih memiliki kekayaan berupa surat-surat berharga. “Memang bagi beliau yang terpenting itu dalam aset itu adalah surat-surat berharga, bukan aset tidak bergerak,” ucap dia.

Berita Lainnya:
'Lapor Mas Wapres' Dikeluhkan Masyarakat, Kini Dibikin Banyak Aturan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam LHKPN terakhirnya untuk tahun 2019, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 101,48 miliar. Pada tahun tersebut, Tom Lembong mencatatkan kepemilikan surat berharga sebesar Rp 94 miliar. Namun, Tom Lembong tidak mencantumkan aset rumah, tanah, atau kendaraan dalam laporannya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024. Setelah penetapan tersangka, Kejagung juga menahan Tom Lembong selama 20 hari. Selama penahanan, Tom Lembong mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya