BISNISEKONOMI

Kuasa Hukum Tom Lembong Heran Kejagung Tak Periksa Mendag Lain Era Jokowi yang Juga Teken Impor Gula

image_pdfimage_print

“Sekarang model kalau misalnya seseorang dijadikan tersangka. Kenapa harus jadikan saksi dulu lalu diperiksa-periksa? Berarti, kan, dia mengharapkan pengakuan. Padahal pengakuan tidak diatur di KUHAP Pasal 184. Karena salah satu alat bukti itu bukan keterangan tersangka. Ada keterangan saksi. Saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami. Tetapi kalau Pak Tom Lembong ini saksi apa dia di situ? Saksi pembuat surat,” kata Oegroseno saat dihubungi, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Oegroseno menduga Tom Lembong akan diproses di akhir setelah semua saksi sudah diambil keterangannya dan berkas perkara sudah lengkap.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ini sangat aneh kalau misalnya menetapkan seseorang yang seharusnya tersangka, harus ikut memberikan keterangan juga, melengkapi berkas-berkas sebagai saksi,” kata Oegroseno.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia juga melihat Kejagung memiliki badan intelijen yang seharusnya bisa melakukan tindakan ketika gula impor ilegal itu masuk ke Indonesia atau memang terindikasi korupsi.

Berita Lainnya:
Mantap! Petani Milenial Digaji 10 Juta Per bulan, Begini Cara Daftarnya
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebab, konstruksi hukum yang dibangun Kejagung ialah tidak adanya koordinasi antarinstansi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Saat gula datang itu, kan, langsung ditangkap begitu merapat ke pelabuhan. Jangan ditunggu bertahun-tahun kemudian baru diperiksa,” kata Oegroseno.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Oegroseno juga menganggap Kejagung sumir apabila terjadi kerugian negara dalam pengadaan gula melalui impor. Sebab, pengadaannya tidak menggunakan APBN ataupun APBD.

“Rp 400 miliar itu duitnya orang lho, bukan duit negara. Dan membuktikan aliran uang itu juga patut dipertanyakan. Sekarang yang melaporkan harusnya punya duit Rp400 miliar dong. Siapa yang punya Rp400 M?” kata Oegroseno.

Purnawirawan jenderal bintang tiga ini juga mengatakan fenomena Politik yang menjadikan hukum sebagai alat sangat kuat. 

Lawan politik dikriminalisasi agar tidak melawan. 

Di sisi lain, dia juga mengonfirmasi ada pihak yang ingin mencari muka agar mendapatkan posisi tawar kursi Jaksa Agung pada rezim yang baru ini. 

Berita Lainnya:
Kementerian ESDM Berencana Menambah Kepemilikan Saham PT Freeport Menjadi 61 Persen

“Ada kemungkinan ini kan persaingan ketat ini, persaingan ketat untuk siapa yang menjadi Jaksa Agung. Salah satu cara adalah mungkin seolah-olah berprestasi. Berprestasi di sini, kan, tetapi kan caranya tidak sehat seperti itu. Kan, tidak professional,” kata dia.

Dia mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jam yang lain seharusnya menjaga muruah Jaksa Agung sebagai pimpinan.

 “Seharusnya kalau Jampidsus, mau Jam apa pun itu kan berpikir ke Jaksa Agung untuk sebagai lembaga. Jangan berpikir sebagai perorangan. Kan tidak sehat kalau bersaing-bersaing dengan cara gitu. Wah ini mau ada suksesi Kapolri, suksesi Jaksa Agung, suksesi apa pun. Terus dengan cara-cara mencari prestasi yang semua seperti itu kan tidak bagus. Tidak sehatlah ya,” jelas Oegroseno.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya