NASIONAL
NASIONAL

Meirizka Widjaja Suap Hakim Rp3,5 Miliar Agar Ronald Tannur Divonis Bebas, Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkuak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perihal vonis bebas Ronald Tannur. Meirizka melakukan menyuap dibantu pengacara TannurDirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan peristiwa bermula ketika Meirizka menghubungi pengacara Lisa Rahmat dan memintanya untuk menjadi pengacara anaknya pada 5 Oktober 2023. Meirizka pun menceritakan kasus yang dihadapi Tannur, yakni terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kita ketahui bahwa Ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tannur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Keesokan harinya atau pada 6 Oktober 2023, Meirizka dan Lisa kembali bertemu. Lisa pun menyampaikan jika ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald Tannur.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Keduanya pun sepakat jika biaya kepengurusan perkara Tannur bersumber dari Meirizka. Jika ke depannya Lisa mengeluarkan uang, maka akan diganti Meirizka di kemudian hari.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kemudian, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan meminta agar diperkenalkan dengan R yang merupakan pejabat di PN Surabaya.

Berita Lainnya:
Aksi Heroik Prajurit TNI Selamatkan Penumpang KA Kertajaya dari Ular Besar
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“LR meminta kepada ZR, minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Zarof pun mengenalkan Lisa dengan R. Eks pejabat MA ini mau membantu karena sudah mengenal Lisa. Namun, Zarof hanya sebatas mengenalkan saja dan tak membantu mengurus perkara Tannur di PN Surabaya.

Abdul menyebut pihaknya juga masih belum menemukan adanya biaya yang diterima oleh Zarof dari pihak Lisa Rahmat untuk mengatur pertemuan dengan R tersebut. 

“Sampai saat ini sebatas minta tolong,” jelasnya. 

Selama perkara berproses di PN Surabaya, Meirizka telah menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa. Uang itu diberikan secara bertahap.

“Selain itu LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” kata Abdul Qohar.

Meirizka pun ditetapkan sebagai tersangka suap dan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Atas perbuatannya, ibu Tannur ini dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya:
Jokowi dan SBY Dijadwalkan Hadiri Acara RIDO di Lapangan Banteng

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Pengacara Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu. Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap Zarof Ricar. Eks pejabat MA ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya