NASIONAL
NASIONAL

Novel Baswedan Sebut Bos Komdigi Pemelihara Judol Belum Tersentuh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Praktik memelihara situs judi online diduga sudah menggurita di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan meyakini, pembiaran masalah judi online sudah berlangsung lama.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ia lantas menyinggung temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal perputaran uang judi online mencapai Rp 327 triliun di tahun 2023. Namun sayang, temuan tersebut hingga kini seakan menguap tanpa tindakan nyata dari pemerintah.

Berita Lainnya:
Relawan Habiburokhman Siap Ketuk Pintu Rumah Warga se-Jaktim, Ajak Coblos RIDO
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Maka dari itu, Novel meyakini penetapan 11 tersangka dari pegawai Komdigi baru sebatas kulitnya saja. Diduga masih banyak oknum pegawai ikut memelihara situs judi online namun belum tersentuh.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya yakin ini masih banyak yang mesti diusut dan diungkap,” kata Novel dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa, 5 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Logika sederhananya, pejabat Kementerian Komdigi diberi kewenangan dari negara untuk melakukan tugas-tugas pengawasan dan penegakan hukum. Tugas ini bukan diemban oleh satu orang, melainkan seluruh pegawai.

Berita Lainnya:
KPK Klaim Tak Lagi Fokus Operasi Tangkap Tangan karena Urusan Mudah
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Maka saya yakin (11 tersangka dari Komdigi) enggak berbuat sendiri, pastinya ada atasannya yang saling keterkaitan, cuma itu harus dibuktikan. Maka, ini harus diusut tuntas,” tandasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka, di mana 11 di antaranya berstatus sebagai pegawai Komdigi yang belum diungkap identitasnya.

Para pegawai Komdigi ini diduga ‘memelihara’ atau tidak melakukan blokir terhadap 1.000 dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir Komdigi (dahulu bernama Kominfo).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya