NASIONAL
NASIONAL

Pansel KPK Bentukan Jokowi Dianggap Ilegal, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meragukan keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Itu sebabnya dia mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Menurut versi saya, yang berwenang dan berhak dan sah itu hanya (pansel) bentukan Pak Prabowo Subianto,” ujar Boyamin ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Boyamin merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Itu dalam pertimbangannya disebutkan bahwa presiden itu hanya boleh sekali menyeleksi pimpinan KPK, dan ditulis juga di situ Pak Jokowi sudah melakukan (seleksi) tahun 2019,” ucap dia.

Berita Lainnya:
Jasad Kasat Reskrim Solok Selatan Korban Penembakan Dibawa ke Makassar
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Oleh karena itu, menurut Boyamin, pimpinan KPK untuk periode 2024–2029 itu seharusnya diseleksi dan/atau diserahkan kepada DPR dan Presiden Periode 2024–2025, dalam hal ini Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Boyamin mengaku telah bersurat kepada Jokowi. Akan tetapi, Jokowi tetap mengajukan panitia seleksi pimpinan KPK.  “Mau nggak mau ya terpaksa (saya) datang ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan siapa sih yang berwenang membentuk dan menyerahkan (pansel KPK) pada DPR,” ucap Boyamin.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Boyamin mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berita Lainnya:
Bima Arya Sebut Prabowo Pertama Tiba di Lapangan Baris-berbaris Dibanding Para Menteri dan Wakil Menteri
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Permohonan tersebut diajukan oleh Boyamin selaku pribadi, bukan selaku Koordinator MAKI. “Saya berharap-nya (diputus) kurang dari seminggu gitu, lima, empat hari, tiga hari bisa jadi mudah-mudahan diputus ditolak atau dikabulkan,” kata Boyamin.

Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10/2024) sore.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya