NASIONAL
NASIONAL

Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, KPK sebut Sudah Pisah KK dengan Jokowi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron sebut, fasilitas jet pribadi yang diterima putra Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.Pasalnya, kata Ghufron, fasilitas tersebut tidak diberikan untuk Jokowi, atau kakak dari Kaesang, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Karenanya ini asumsinya jasa (fasilitas jet pribadi) tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orang tuanya atau bukan untuk kakaknya. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Nah ini yang perlu dipahami karenanya kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersakutan (Kasang Pangarep) bukan untuk penyelenggara negara,” kata Ghufron pada Selasa, 5 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa kasus ini berbeda dengan anak dari mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy yang masih dalam tanggungjawab orangtuanya.

Berita Lainnya:
Isu Gibran Presiden 2029 Konyol, Pakar: Justru Prabowo akan 2 Periode
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Hal ini tidak bisa kemudian untuk yang sudah dewasa, sudah punya kartu keluarga (KK) sendiri, maka harta yang tercantum di dia dan dinikmati dia adalah hartanya dia, bukan kemudian harta orangtua,” pungkasnya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang bukan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orangtua.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tidak bisa kemudian untuk yang sudah dewasa, sudah punya KK sendiri, maka harta yang tergantung di dia dan dinikmati dia adalah hartanya dia, bukan kemudian harta orang tua,” jelasnya. 

Berita Lainnya:
Jumlah Uang Disisihkan Pelaku Judi Online Bertambah, Dulu Cuma 10 Persen Kini Capai 80 Persen

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penggunaan Jet Pribadi Kaesang, yang merupakan putra dari Mantan Presiden Joko Widodo bukanlah gratifikasi.

Ghufron menjelaskan bahwa  Kedeputian Pencegahan KPK telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.

Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Sabtu, 2 November 2024. 

“Itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya