Rabu, 06/11/2024 - 02:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan Nelayan, Wujud Keberpihakan Pemerintah pada UMKM Pangan New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pangan, meliputi bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.Aturan ini resmi ditandatangani pada Selasa (5/11/2024) dan bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap sektor-sektor penting bagi ketahanan pangan nasional.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Prabowo menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil, terutama mereka yang berperan sebagai produsen pangan bagi negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Prabowo menyampaikan, penghapusan utang macet ini dimaksudkan untuk meringankan beban para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang selama ini terhambat akibat beban utang macet di bank.

Berita Lainnya:
Yakin Bakal Kembali Pimpin Golkar Lampung, Alzier: Kalau Enggak Sanggup, Biar Saya Saja
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dengan aturan ini, pemerintah dapat membantu produsen yang bergerak di sektor-sektor tersebut untuk tetap produktif dalam mendukung ketahanan pangan,” ujar Prabowo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Prabowo menambahkan, keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai kelompok tani, nelayan, dan pelaku UMKM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Ia berharap, melalui penghapusan utang ini, para pelaku usaha kecil dapat lebih berdaya dalam melanjutkan kegiatan usaha mereka yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.

Selain itu, Prabowo menugaskan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti aturan ini, termasuk menyelesaikan persyaratan administratif yang diperlukan bagi para penerima manfaat.

Berita Lainnya:
Demi Fantasi, Suami Jual Istri untuk Threesome, Tarifnya Segini

“Tentang hal-hal teknis persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga terkait,” katanya.

Dalam penandatanganan tersebut, Prabowo juga menyampaikan rasa hormatnya kepada para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang menjadi pilar ketahanan pangan.

Ia berharap dengan dukungan pemerintah ini, para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka dengan tenang, semangat, dan keyakinan bahwa mereka dihargai oleh masyarakat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memberdayakan pelaku UMKM dan memastikan bahwa mereka dapat terus berkontribusi pada ketahanan pangan dan perekonomian nasional.


Reaksi & Komentar

اللَّهُ يَسْتَهْزِئُ بِهِمْ وَيَمُدُّهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ البقرة [15] Listen
[But] Allah mocks them and prolongs them in their transgression [while] they wander blindly. Al-Baqarah ( The Cow ) [15] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi