NASIONAL
NASIONAL

Presiden Prabowo Disebut Berpeluang Anulir Nama Capim KPK Usulan Jokowi, Begini Kata PDIP

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly buka suara terkait peluang Presiden Prabowo Subianto akan membatalkan nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh mantan Presiden Jokowi.Yasonna mengatakan bahwa, Prabowo sebagai Presiden memang memiliki wewenang untuk mengganti surat presiden (surpres) capim KPK yang sebelumnya diserahkan oleh Jokowi kepada DPR periode 2019-2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ini artinya, keputusan akhir soal capim KPK tetap ada di tangan Prabowo.

Berita Lainnya:
Tiba di Bandara Soetta, Manajer Judi Online W88 Ditangkap di Filipina
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Yasonna yang juga anggota Komisi XIII DPR, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada presiden.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kalau itu terserah aja, kan, terserah Pak Presiden, beliau punya otoritas untuk itu,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Di sisi lain, Yasonna mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendengar kabar bahwa Prabowo telah menyetujui surpres Capim KPK yang sebelumnya diusulkan oleh Jokowi. 

Berita Lainnya:
Vonis Bebas Ronald Tannur Hasil Suap, MA Memalukan!
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tapi saya dengar, saya dengar informasinya sudah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui, tapi kita tidak tahu, terserah presiden, itu kewenangan presiden yang sekarang,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Untuk itu, publik saat ini masih menantikan keputusan Prabowo terkait nama-nama capim KPK ini.

Apapun keputusannya, diharapkan tetap menjunjung semangat pemberantasan korupsi yang lebih kuat ke depannya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya