Rabu, 06/11/2024 - 14:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Tiba di Istana Negara Jakarta, Basuki Hadimuljono Bakal Dilantik Sebagai Kepala Otorita IKN Hari Ini

BANDA ACEH – Basuki Hadimuljono hadir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,  untuk menjalani agenda pelantikan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) definitif.”Dilantik jadi Kepala OIKN. Undangannya begitu,” kata Basuki yang tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekira pukul 09.50 WIB, Selasa (5/11/2024).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode Kabinet Indonesia Maju (KIM) itu hadir dengan mengenakan kemeja putih berbalut setelan jas dan celana hitam serta berkopiah. Basuki tampak didampingi sang istri.

Saat ditanya tentang siapa sosok calon wakilnya yang akan mengganti posisi Raja Juli Antoni, Plt Kepala OIKN itu menyebut belum ada sosok penggantinya.

“Belum ada,” katanya.

Sebelumnya, dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dengan jajaran Otorita IKN, Rabu (30/10), Presiden Prabowo Subianto memang sudah resmi menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo telah memastikan bahwa Presiden Prabowo setuju Basuki jadi Kepala Otorita IKN.

Prasetyo mengatakan pelantikan Basuki jadi Kepala Otorita telah melalui tahap konsultasi dengan DPR terlebih dahulu.

Dikonfirmasi secara terpisah, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana membenarkan agenda pelantikan Basuki sebagai kepala OIKN.

Kegiatan pelantikan itu akan dirangkai dengan pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), wakil ketua dan anggota Dewan Ekonomi Nasional, dan Anggota Komisi Kepolisian Indonesia.

Pelantikan yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB itu dilakukam secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi