NASIONAL
NASIONAL

Bamsoet Soroti Transaksi Judol Lewat Mata Uang Kripto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Saat ini transaksi judi online tidak lagi menggunakan mata uang biasa tetapi dengan mata uang kripto atau crypto currency.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu diungkap Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam dalam rapat kerja Komisi III bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu, 5 November 2024. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Terkait dengan judi online barangkali saya beliu melihat langkah-langkah yang sangat konkret, terutama dalam memgantisipasi transaksi judol yang melalui crypto currency,” kata kata Bamsoet dalam rapat, 

Berita Lainnya:
Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, saat ini para pelaku judi online tidak lagi menggunakan mata uang legal dalam transaksinya, namun sudah menggunakan mata uang kripto yang sebagian ilegal di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia menambahkan, transaksi dengan menggunakan mata uang kripto ini bersifat gaib lantaran tidak ada nama dan alamat dalam setiap transaksinya.

Berita Lainnya:
Bupati Konsel Sultra Blak-blakan Copot Camat di Tengah Viral Kasus Guru Supriyani: Ini Alasannya
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Karena sekarang sudah mengarah kepada transaksi yang lebih modern sudah dideteksi krena ini sifatnya presidium tanpa alamat tanpa nama dan seterusnya. Itu dari sisi transaksi judol,” demikian Bamsoet.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya