Bamsoet Soroti Transaksi Judol Lewat Mata Uang Kripto
NASIONAL
NASIONAL

Bamsoet Soroti Transaksi Judol Lewat Mata Uang Kripto

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Saat ini transaksi judi online tidak lagi menggunakan mata uang biasa tetapi dengan mata uang kripto atau crypto currency.

ADVERTISMENTS

Hal itu diungkap Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam dalam rapat kerja Komisi III bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu, 5 November 2024. 

“Terkait dengan judi online barangkali saya beliu melihat langkah-langkah yang sangat konkret, terutama dalam memgantisipasi transaksi judol yang melalui crypto currency,” kata kata Bamsoet dalam rapat, 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Viral Gibran dan Keluarga Plesiran ke Singapura Saat Lebaran, Tulisan NON HALAL Jadi Sorotan

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, saat ini para pelaku judi online tidak lagi menggunakan mata uang legal dalam transaksinya, namun sudah menggunakan mata uang kripto yang sebagian ilegal di Indonesia.

Ia menambahkan, transaksi dengan menggunakan mata uang kripto ini bersifat gaib lantaran tidak ada nama dan alamat dalam setiap transaksinya.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Prabowo Mencoba Menepis soal Wacana Miskinkan Koruptor: Apakah Adil Anaknya Menderita?

“Karena sekarang sudah mengarah kepada transaksi yang lebih modern sudah dideteksi krena ini sifatnya presidium tanpa alamat tanpa nama dan seterusnya. Itu dari sisi transaksi judol,” demikian Bamsoet.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS