NASIONAL
NASIONAL

Bekas Notaris Wahyudi Suyanto jadi Tersangka Kasus Penipuan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan notaris asal Surabaya, Wahyudi Suyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.Penetapan tersangka Wahyudi tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Surat tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Wahyudi kini dikabarkan telah ditahan di Direktorat Pidana Umum Mabes Polri.

Berita Lainnya:
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG Piloting Tahap 2 2024 bagi Guru Tertentu
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Wahyudi sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023 dengan nomor LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia disangkakan melakukan tindakan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 m2.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.

Berita Lainnya:
Mahfud MD soal Penangkapan 3 Hakim Pengadil Ronald Tannur: Bravo!
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadirtipidum Mabes Polri, Kombes Wira Satya Triputra, PPJB Nomor 144 tersebut berkaitan dengan objek lahan senilai Rp 3,3 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka Rp1,67 miliar. Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.

Bareskrim kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024. Selanjutnya disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya