BANDA ACEH – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra Mamuju melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar). Aksi tersebut Terkait adanya perbuatan istri oknum jaksa yang baru-baru ini viral di media sosial atas nama Andi Hardiana. Ia merupakan istri jaksa di Kejati Sulbar, Amiruddin.
“Adanya oknum istri jaksa yang melakukan live di media sosial dengan memamerkan kekayaan dan menyebut, kalau dia adalah istri jaksa. Ini sangat tidak pantas,” ucap Ketua Cabang HMI Manakarra Mamuju, Ansar dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu, 6 November 2024.
Menurut dia, ini sangat mencederai institut kejaksaan. Hal itu bertentangan dengan peringatan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada seluruh anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini agar tidak ada istri jaksa yang menunjukkan gaya hidup mewah.
Akan tetapi, kata Ansar, Andi Hardiana menyepelekan peringatan tersebut.
“Andi Hardiana juga kami menilai merusak tatanan demokrasi yang baik sebab dalam live nya mengatakan kalau Politik itu saling menjatuhkan, ini sangat di sayangkan seorang istri jaksa berkata demikian, sebab ini akan menjadi pemicu komplik di masyarakat,” jelasnya.
Padahal, lanjut dia, imbauan pemerintah sangat jelas agar menjelang pilkada ini bersama menjaga kondusifitas daerah karena isu politik yang sensitif.
“Yang lebih parahnya saat live bergosip suaminya yang merupakan jaksa terlihat berada di dekat istrinya dengan duduk di kursi, namun dia tidak menegur istrinya, inikan sangat fatal, jaksa begitu,” tegas Ansar.
Ansar menambahkan, bahwa HMI meminta kepada Kejaksaan Agung untuk memberhentikan Jaksa Amiruddin dari jabatan Asisten Intel Kejati Sulbar atau Eks Kasi Penkum Kejati Sulbar.
“Kami meminta kepada Kajati Sulbar untuk serius menangani kasus ini dan memberikan tembusan kepada Kejagung agar Jaksa Amiruddin dicopot dari jabatannya. Selanjutnya meminta kepada Kejati Sulbar untuk mengaudit aliran dana yang masuk melalui Andi Hardiana sebagai istri Jaksa Amiruddin sebab kami menduga bahwa harta yang dipamerkan bisa jadi hasil dari korupsi atau praktik nepotisme lain yang melanggar hukum,” tutupnya.