Rabu, 06/11/2024 - 14:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng New

BANDA ACEH – Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng) pada Senin, 4 November 2024.Tiga terduga teroris tersebut masing-masing berinisial BI ditangkap di Kabupaten Kudus, ST di Kabupaten Demak, dan SQ di Kabupaten Karanganyar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tiga terduga teroris tersebut memiliki peran berbeda-beda.

“Organisasi ini telah dinyatakan sebagai kelompok terlarang oleh pengadilan,” kata Trunoyudo melalui keterangan resminya yang dikutip redaksi, Rabu, 5 November 2024.

Trunoyudo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terpengaruh oleh paham-paham radikal yang disebarkan kelompok-kelompok seperti Anshor Daulah.

Trunoyudo mengatakan, ketiganya diketahui memiliki rencana untuk melakukan aksi teror, serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda serta kekerasan di media sosial untuk melakukan aksi teror.

Kelompok Anshor Daulah diketahui sebagai organisasi yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang bertujuan menyebarkan paham ekstremisme dan radikalisme di masyarakat.

Selain ketiga terduga teroris, Densus 88 turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 20 senjata tajam, yang terdiri dari 9 pisau dan 11 parang, satu busur panah beserta tujuh anak panah, serta 30 buku yang mengandung ajaran radikalisme. 

Adapun barang bukti lain termasuk satu tablet, dua unit telepon genggam, dan tiga spanduk bertuliskan narasi provokatif.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi