BANDA ACEH – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) sedang memeriksa dua anggota polisi, yaitu Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim AM.
Pemeriksaan ini dilakukan karena keduanya diduga melanggar kode etik dengan meminta uang sebesar Rp2 juta dalam kasus guru Supriyani yang tengah viral.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua oknum polisi tersebut merupakan langkah untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran etik yang terungkap dari temuan tim internal.
“Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini,” ujarnya saat diwawancarai.
Awalnya, permintaan uang Rp2 juta tersebut muncul saat kasus guru Supriyani bergulir di Polsek Baito.
Namun, menurut informasi yang beredar, jumlah yang diminta ke keluarga Supriyani bahkan mencapai Rp50 juta agar kasus tersebut dihentikan.
Sholeh menyampaikan saat ini pihaknya baru mendapatkan bukti permintan uang Rp2 juta.
Sementara untuk Rp50 juta masih dalam pendalaman penyidik.
Pihak Polda Sultra telah memeriksa tujuh personel polisi terkait kasus ini dan sedang mencari bukti kuat dari saksi-saksi yang ada.
“Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” terangnya.
Meskipun sedang dalam proses pemeriksaan, Ipda IM dan AM masih bertugas di Polsek Baito.
Namun, Kombes Sholeh menegaskan, jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan surat perintah penahanan khusus (patsus).
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra,” tegasnya.
Pihak Polda Sultra juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Wonua Raya dan suami Supriyani, untuk mengklarifikasi soal permintaan uang tersebut