Kamis, 07/11/2024 - 06:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Loyalis Endus Ada Skenario Segera Menetapkan Anies Tersangka New

BANDA ACEH -Setelah penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung karena diduga  korupsi impor gula, kini beredar isu Anies Baswedan akan menyusul ditersangkakan dalam kasus Formula E yang diselidiki KPK.

Kabar ini diungkap loyalis Anies, Geisz Chalifah, yang menilai langkah tersebut untuk melengkapi “penjegalan” Anies yang disebut-sebut masih belum tuntas.

“Setelah temannya dibidik, kini target utama (Anies) sedang dibuat skenarionya,” ungkap Geisz dihubungi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu 6 November 2024.

Kasus Formula E sebelumnya sudah lama menjadi perhatian lembaga antirasuah. Namun, hingga kini belum ada perkembangan resmi dari pihak KPK mengenai status hukum Anies dalam kasus tersebut.

KPK mulai melakukan penyelidikan terkait penyelenggaraan Formula E sejak November 2021 lalu. Sejak diumumkan, KPK sudah memintai keterangan beberapa pihak. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain itu, KPK juga telah memintai keterangan beberapa pihak lainnya, seperti politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo; Wakil Walikota Jakarta Selatan, Edi Sumantri; mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Dewa Broto; Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi; hingga pejabat PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

KPK memastikan akan menghentikan penyelidikan kasus penyelenggaraan Formula E jika tidak cukup bukti


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi