Mahfud MD Sepakat soal Kejagung Sebut Tak Perlu Bukti Aliran Duit saat Tersangkakan Tom Lembong

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sepakat dengan pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut tidak perlu adanya bukti aliran uang ke mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong saat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

ADVERTISEMENTS
ad39

Mahfud mengungkapkan ketika Tom Lembong terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, dia bisa ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

ADVERTISEMENTS

Dia mengatakan ketika penunjukkan oleh Tom Lembong terhadap perusahaan yang diizinkan untuk mengimpor gula dan hal itu melanggar aturan, yang bersangkutan bisa ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENTS

“Menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dia sudah menguntungkan. Nggak harus (untung) ke Tom Lembong, dia menguntungkan perusahaan yang melakukan impor atas rekomendasi atau atas penunjukkan dari Pak Tom Lembong itu,” katanya dalam YouTube Terus Terang Mahfud dikutip pada Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENTS

Mahfud mengatakan jika seluruh penetapan tersangka harus ada bukti berupa aliran dana kepada yang bersangkutan, tidak akan ada kasus korupsi.

ADVERTISEMENTS

Ketika mekanisme seperti itu dipraktekan lembaga hukum, para koruptor itu bakal menitipkan hasil korupsinya kepada pihak lain untuk menghilangkan jejak aliran dana.

ADVERTISEMENTS

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan adanya celah ini membuat adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi (tipikor).

“Maka undang-undangnya diubah waktu itu (yang berbunyi) memperkaya diri, memperkaya orang lain, atau korporasi. Nggak hanya orang sekarang, tapi korporasi juga,” tuturnya.

Di sisi lain, Mahfud berharap pengusutan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi impor gula tidak hanya berhenti di Tom Lembong saja.

Baca juga: Tom Lembong Melawan Lewat Praperadilan: Isi hingga Tanggapan Kejagung, Pengamat, dan DPR

Dia meminta agar Kejagung turut memeriksa Mendag setelah Tom Lembong tidak lagi menjabat.

Mahfud juga menuturkan, jika tidak ada pemeriksaan tersebut, jangan menyalahkan publik jika penetapan tersangka terhadap Tom Lembong berunsur politis.

Sekadar informasi, Tom Lembong memang sempat menjadi Co-captain Timnas AMIN saat Pilpres 2024 kemarin.

Pada saat itu, seluruh orang yang tergabung dalam Timnas AMIN disebut merupakan oposisi pemerintah.

“Nggak berlebihan (publik menilai Tom Lembong jadi tersangka bersifat politis). Mungkin tidak unsur politis, tapi kalau orang mengatakan ini politis, ya nggak bisa disalahkan.”

“Kalau memang enggak, jawab dong. Kenapa si A itu kan lebih banyak izin (impor gula), si B, si C, semuanya melakukan itu di kementerian yang sama,” kats Mahfud.

Ia juga menilai ada kesalahan dalam alur penyelidikan soal dugaan kasus impor gula ini.

Menurutnya, Kejagung seharusnya memeriksa terlebih dahulu kebijakan impor gula yang dilakukan Mendag teranyar alih-alih langsung menetapkan tersangka terhadap Tom Lembong yang menjabat sebagai Mendag 9 tahun lalu.

“Ini langsung melompat ke sini, gimana. Kan mesti sudah diikutin, kenapa ini dibiarkan,” katanya.

Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Harus Ada Aliran Duit Dulu

Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.

“Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).

Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.

Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.

“Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar?” ujar Harli.

Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.

“Untuk menetapkan tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

Qohar menuturkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor diuraikan bahwa korupsi tidak cuma soal memperkaya diri sendiri saja.

Namun, sambungnya, jika seseorang telah menguntungkan orang lain atau perusahaan, itu melanggar hukum.

“Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya

Exit mobile version