BANDA ACEH – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi menampik anggapan bahwa dirinya terlibat dalam skandal melindungi situs-situs judi online yang dilakukan sejumlah anak buahnya.
Dia bahkan mengaku tak khawatir dengan terbongkarnya kasus dugaan bisnis perlindungan alias beking ribuan situs judi online di Kemenkominfo (berganti nama Kemenkomdigi) yang pernah dipimpinnya, oleh kepolisian.
Ketua Umum relawan pendukung Jokowi alias Projo itu pun mempersilakan pihak kepolisian mendalami kasus itu. Sebab, dirinya merasa tidak terlibat dengan kasus tersebut.
“Tunggu saja, dalami saja, kita siap,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Budi meyakinkan, dirinya tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini.
“Pasti enggak (terlibat),” kata dia.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap 11 pegawai hingga staf ahli Kemenkomdigi serta lima warga lainnya.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang di Kemenkomdigi terkait pengawasan situs judi online.
Para bekas anak buah Budi Arie di Kemenkominfo itu mengaku seharusnya ada 5 ribu situs judi online yang diblokir. Namun, sebanyak seribu dari 5 ribu situs tersebut tidak diblokir dengan timbal balik uang.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tidak diblokir.
Bahkan, saking banyak situs judi online yang diawasi, para pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi mempunyai kantor khusus dan mempekerjakan beberapa pegawai di Ruko Satelit di Galaxy Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat dicecar wartawan perihal para mantan anak buahnya di Kemenkomfo yang ditangkap polisi itu, Budi Arie tak menampik mengenal mereka.
“Kenal dengan 11 pegawai komdigi?” tanya wartawan.
“Ya tahulah,” pungkasnya seraya berjalan ke arah mobilnya.
Polisi Ralat Jumlah Tersangka
Sebelumnya, polisi mengklarifikasi soal jumlah tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut, total sudah 16 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Namun, pernyataan itu diralat oleh Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
“Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku,” ucapnya.
Dari 15 pelaku itu, 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Pegawai Komdigi ada 11 orang,” kata Wira.
Namun, ia belum dapat membeberkan secara rinci identitas para pelaku.
“Semua nanti akan disampaikan ketika rilis,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali meringkus pelaku kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kali ini, ada dua orang yang ditangkap yakni pegawai Komdigi dan warga sipil.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (3/11/2024).
“Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil,” sambung Wira.
Dengan demikian, total tersangka kasus tersebut ada sebanyak 16 orang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penangkapan kepada pelaku kasus ini.
“Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara,” ucap Ade Ary.
Sosok Pejabat yang Terlibat
Dibongkar Sosok Pejabat Komdigi yang Pelihara 1.000 Situs Judi Online, Disebut Ketua Tim Keamanan Informasi (KI) Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI).
Mereka para oknum Pegawai atau ASN Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu meraup Rp 8,5 miliar karena membina 1.000 situs judi online (judol). Tampang keduanya beredar luas di media sosial X.
Salah satunya akun @PartaiSocmed yang mengunggahnya pada Jumat, 1 November 2024.
Kedua pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu disebutkan akun @PartaiSocmed atas nama DIS sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika. Dan, FD sebagai pegawai PSE Kominfo (sekarang Komdigi).
Postingan @PartaiSocmed terkait dua oknum ASN Kementerian Komdigi ini telah dilihat 1 juta akun, dibagikan ulang sebanyak 1,399 kali, dan ditanggapi atau dikomentari 5,809.
“Salah satu pejabat Komdigi yang ditangkap. DIS, Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,”tulisnya.
“Sempat mau nyalon Bupati Sumedang 2024, duitnya banyak,”sambungnya.
Akun @PartaiSocmed juga mengunggah foto salah satu pegawai atau ASN Kementerian Komdigi lainnya.
Tampang pria itu berkacamata dan bertubuh gempal.
“Ini salah satu mukanya pegawai Komdigi yang jadi antek judi online!! Namanya FD.
Sejak direktrut oleh bandar judi online akhir tahun 2022, pegawai PSE Kominfo (sekarang Komdigi) ini suka pamer gonta-ganti mobil limited edition. Kemarin dia sudah ditangkap,”tulis akun @PartaiSocmed yang telah terverifikasi.
Menilik dari lama Likedln FD, ia merupakan lulusan Universitas Pasundan Bandung.
FD mulai bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 2020 hingga 2024.
Kronologi Penangkapan 11 Orang Tersangka
Diketahui, sebanyak 11 orang oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meraup Rp 8,5 miliar dari 1.000 situs judi online yang mereka jaga atau pelihara.
1.000 situs judi online tersebut mereka lindungi agar tidak diblokir. Dari satu situs, mereka memasang tarif “keamanan” sebesar Rp 8 juta.
Hal itu terungkap saat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang ASN Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online (judol).
“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya dikutip Sabtu (2/11/2024).
Namun, Ade Ary belum bisa merinci identitas pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat.
Saat ini juga masih ada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Salahgunakan wewenang
Ade Ary menjelaskan, para pegawai Kementerian Komdigi ini sebenarnya memiliki wewenang untuk memblokir sejumlah situs judol.
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan memelihara situs-situs tersebut.
“Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Para pegawai Kementerian Komdigi ini tidak memblokir data mereka, tetapi justru menyewa lokasi dan mencari tempat sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.
Miliki kantor satelit
Para tersangka memilik sebuah ruko tiga lantai yang dijadikan kantor satelit judol di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Lantai pertama terlihat berantakan dengan barang-barang berserakan. Sementara di lantai dua terdapat dua ruangan kerja dengan meja panjang berukuran 1,5 x 5 meter, dan lantai tiga digunakan sebagai tempat operasional satelit dengan delapan komputer untuk empat operator dan empat admin.
Salah seorang tersangka menyebutkan bahwa karyawan di ruko ini bekerja selama 10 jam setiap hari, dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Dalam penggeledahan itu, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada tersangka saat penggeledahan, Jumat.
“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.
Pihak kantor satelit itu mematok harga Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang terhindar dari pemblokiran.
Para tersangka rupanya juga mempekerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judol yang mereka “bina” agar tidak diblokir. “Operatornya delapan yang urus link judi online,” kata salah satu tersangka.
Tersangka itu mengatakan, kedelapan operator bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Dari pekerjaan mengurus 1.000 situs judi online yang dibina, kedelapan operator mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000.
penggeledahan kantor kementerian komdigi
Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penggeledahan itu akun @PartaiSocmed menyebutkan atas nama DIS sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika. Dan, FD sebagai pegawai PSE Kominfo (sekarang Komdigi) turut diamankan. (HO)
Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital Digeledah
Dari ruko ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menggeledah Gedung Kementerian Komdigi. “Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh website pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” ungkap Ade Ary.
Dalam penggeledahan ini, polisi menyisir tiga lantai gedung tersebut dan menyita satu kotak kontainer berisi komputer dan laptop milik tersangka, serta beberapa dokumen.
Sebelum box kontainer itu dikeluarkan, satu tersangka bertubuh gempal dan berkacamata juga ikut digiring masuk ke dalam mobil sekitar pukul 18.53 WIB.
Ia terlihat mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye, dengan tangan diikat, dan wajahnya ditutupi masker.
Ada lima tersangka yang dihadirkan di Kantor Komdigi saat penggeledahan.
Empat orang tersangka lainnya, keluar gedung lebih dulu dan langsung dibawa pergi oleh polisi.
Ade Ary menegaskan, sebenarnya kasus judi online ini bisa diberantas hingga tuntas.
“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary