Kamis, 07/11/2024 - 04:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum: Budi Arie Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Judi Online New

BANDA ACEH – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Fajar, menyatakan kemungkinan pemeriksaan Budi Arie Setiadi buntut dari kasus judi online di lingkungan Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).“Eks menterinya harus diperiksa, mengapa tidak tahu para bandar justru dilindungi di kementeriannya,” kata Abdul Fickar Hajar, dikutip dari media Akurat.co pada Rabu (6/11/2024).

“Jika menyebut nama-nama atasannya, maka atasannya pun harus diperiksa, bahkan jika cukup bukti, juga ditetapkan sebagai tersangka,” dia tambahkan.

Selain itu, dia juga mengatakan keterlibatan Budi Arie Setiadi sangat tergantung pada hasil hasil pemeriksaan dari para tersangka.

Di lain sisi, Budi Arie mengungkapkan jika dirinya fokus pada pekerjaan atas jabatannya di kementerian Koperasi saat ini.

“Pertama, saya fokus urus koperasi dan rakyat,” Kata Budi Arie Setiadiusai rapat dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Selanjutnya, eks Menkominfo tersebut menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh proses penegakan hukum untuk pemberantasan judi online di Indonesia.

“Kedua, kita mendukung penegakan hukum. Tiga, kita mendukung pemberantasan judi online di seluruh kunu Indonesia. Jangan kasih kendor. Terima kasih,” tegasnya.

Budi Arie Jadi Saksi

Sebelumnya, polisi telah membuka peluang untuk mantan Menkominfo Budi Arie menjadi saksi dalam kasus judi online yang menetapkan 15 tersangka, yang sebagian besar merupakan pegawai Komdigi.

Namun, Polisi harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut hingga selesai dari para tersangka yang saat ini sudah ditetapkan.

“Nanti akan kita dalami ya. Nanti akan kita sampaikan ketika proses penyelidikan dari para tersangka membuahkan hasil,” jelas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, saat diwawancarai pada Selasa (5/11/2024).


Reaksi & Komentar

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاسْمَعُوا ۖ قَالُوا سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَأُشْرِبُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ ۚ قُلْ بِئْسَمَا يَأْمُرُكُم بِهِ إِيمَانُكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [93] Listen
And [recall] when We took your covenant and raised over you the mount, [saying], "Take what We have given you with determination and listen." They said [instead], "We hear and disobey." And their hearts absorbed [the worship of] the calf because of their disbelief. Say, "How wretched is that which your faith enjoins upon you, if you should be believers." Al-Baqarah ( The Cow ) [93] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi