NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Jaya Sita 207 Kilo Sabu dan 90 Ribu Ekstasi dari Jaringan Malaysia

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap upaya penyelundupan 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Dalam perkara ini, polisi menangkap 4 tersangka. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keempat tersangka adalah Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan AS. Mereka merupakan sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu. Dari tangannya disita barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam bagasi dan dashboard mobil.

Berita Lainnya:
Selama Semester I 2024 Perputaran Uang di Judi Online Rp 283 Triliun
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Setelah dikembanhkan, penyidik menangkap  Adi Meilano, Antony, dan Joni di wilayah Riau. Dari tangan mereka disita barang bukti sabu disembunyikan para pelaku di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.

 

“Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil,” jelas Karyoto.

 

Para tersangka mengaku mendapat sabu dari Malaysia. Narkoba ini dikirim ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari Bengkalis, sabu dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.

Berita Lainnya:
Sadis! Israel Bombardir Kafe di Gaza Dipenuhi Warga Nonton Sepak Bola

“Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba,” imbuhnya.

 

Saat ini pengembangan kasus terus dilakukan. Termasuk melakukan penelusuran aset yang didapat dari tindak pidana.

 

“Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkas Karyoto.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya