Polda Metro Jaya Sita 207 Kilo Sabu dan 90 Ribu Ekstasi dari Jaringan Malaysia

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap upaya penyelundupan 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Dalam perkara ini, polisi menangkap 4 tersangka. 

Keempat tersangka adalah Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan AS. Mereka merupakan sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.

 

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu. Dari tangannya disita barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam bagasi dan dashboard mobil.

 

Setelah dikembanhkan, penyidik menangkap  Adi Meilano, Antony, dan Joni di wilayah Riau. Dari tangan mereka disita barang bukti sabu disembunyikan para pelaku di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.

 

“Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil,” jelas Karyoto.

 

Para tersangka mengaku mendapat sabu dari Malaysia. Narkoba ini dikirim ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari Bengkalis, sabu dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.

“Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba,” imbuhnya.

 

Saat ini pengembangan kasus terus dilakukan. Termasuk melakukan penelusuran aset yang didapat dari tindak pidana.

 

“Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkas Karyoto.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Exit mobile version