Polemik Uang Damai Menemui Titik Terang, Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Supriyani
NASIONAL
NASIONAL

Polemik Uang Damai Menemui Titik Terang, Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Supriyani

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Muncul isu permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus penganiayaan siswa di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

ADVERTISMENTS

Guru Supriyani yang berstatus tersangka diduga diminta uang Rp50 juta agar tak ditahan.

Sebanyak 7 anggota polisi diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap upaya pemerasan yang dilakukan aparat.

ADVERTISMENTS

Ketujuh oknum yang diperiksa yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.

ADVERTISMENTS

“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Heran belum Ada Tersangka Kasus Penembakan Polisi Penggerebek Sabung Ayam, Kompolnas: Seperti Dialihkan

Kombes Pol Iis Kristian menegaskan Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.

Awalnya, Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra pada Selasa (5/11/2024) siang.

Lantaran Supriyani berhalangan, proses pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/11/2024).

Supriyani akan dimintai keterangan terkait uang damai Rp2 juta serta Rp50 juta.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

“Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik.”

“Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini,” bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Berita Lainnya:
Polisi Pukul Mundur Demonstran Tolak UU TNI dari Depan Gedung DPR 15 Menit Setelah Buka Puasa

Ia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.

Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.

“Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra,” lanjutnya.

Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.

“Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami  penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” katanya.

Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Rokiman.

“Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu,” katanya

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS