NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka itu yaitu A dan M yang kini masuk ke dalam daftar buron.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan tersangka A dan M berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kemudian ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M,” kata kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ade Ary memastikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini masih memburu tersangka A dan M. “Kita terus melakukan pengejaran secara intensif,” ucap Ade.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ade Ary mengatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat baik dari oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU,” tegas Ade Ary.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Jual Kain Kafan Ala Cosplay Pocong Secara Live, Respons Kocak Netizen Bikin Heboh

“Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Wira menerangkan penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Peran mereka adalah membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik situs judi online tidak diblokir.

Total, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Wira merinci 11 orang di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku. Pegawai Komdigi ada 11 orang,” kata Wira.

Satu Orang Punya Kewenangan Besar di Komdigi untuk Atur Pemblokiran Situs Judi Online

Faktanya, ada satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini. Dia adalah AK yang punya kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” ujar Wira.

Wira kemudian menepis anggapan bahwasanya AK punya jabatan penting di Komdigi. AK justru tidak lulus seleksi CPNs tapi dipekerjakan sebagai tim pemblokiran di Komdigi.

“Rekan-rekan perlu saya sampaikan terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023 tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi,” ujar dia.

Berita Lainnya:
Usai Pakai Seragam Komcad, Menteri Kenakan Pakaian Safari Khas Prabowo di Akmil

“Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” sambung dia.

Wira mengatakan, masih mendalami soal rekam jejak AK. Menurut dia, hal ini penting untuk menjawab siapakah orang yang merekrut AK untuk dipekerjakan di Komdigi, bahkan diberikan kewenangan memblokir situs judi online.

“Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat berkerja di Komdigi khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online,” ujar dia.

Disinggung sosok yang mempekejakan AK, Wira belum berkenan membeberkan secara gamblang. Dia beralasan proses penyelidikan masih berjalan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Nanti akan di dalami lebih lanjut dan hasilnya nanti pasti akan kita sampaikan,” ujar Wira.

Budi Arie Setiadi Bantah Bekingi Judi Online saat Jabat Kominfo

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah terlibat dalam kasus judi online yang turut menyeret 11 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Namun begitu, Budi Arie menyatakan siap diperiksa polisi untuk mendalami kasus yang menyeret mantan anak buahnya tersebut.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya