PPATK Sebut 70 Persen Gaji Masyarakat Dipakai Judi Online

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap ada masyarakat yang menggunakan 70 persen gajinya untuk bermain judi online.Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

“Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online,” kata Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

Berdasarkan data yang dihimpun PPATK sejak 2017-2023, masyarakat yang memiliki pendapatan Rp1 juta per bulan mengalihkan 69,95 persen pendapatannya untuk judi online. Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta mengalihkan 41,35 persen untuk judi online.

Di sisi lain, Ivan menyatakan masyarakat yang berpenghasilan Rp10-20 juta, mengalihkan pendapatannya sebesar Rp34,68 persen untuk judi online dan yang berpenghasilan Rp2-5 juta, mengalihkan 33,06 persen untuk judi online.

“Kalau dulu orang terima satu juta hanya akan menggunakan Rp100 ribu – Rp200 ribu untuk judi online, sekarang sudah sampai Rp900-nya dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online,” ujarnya.

“Nah jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan deposit yang kecil yang bawah jadi depositnya cenderung 100.000 sampai 1 juta,” ungkap Ivan.

Exit mobile version