BANDA ACEH – Aktivis sayap kanan, Rasmus Paludan, divonis penjara empat bulan akibat membakar Al-Quran, pada Selasa (5/11) di Swedia. Tindakan penistaan yang dilakukan Paludan dilakukan 2022 lalu di Malmo.Pengadilan Swedia menyatakan, Paludan terbukti melakukan hasutan kebencian terhadap warga Muslim. Mereka menambahkan, Paludan terbukti membuat pernyataan ofensif terhadap kelompok muslim Arab dan Afrika saat aksi 2022 lalu.
“Boleh saja mengkritik Islam dan bahkan umat Islam di muka umum, tetapi penghinaan terhadap sekelompok orang jelas tidak boleh melampaui batas relevan dan bertanggung jawab,” ujar Hakim Nicklas Soderberg pada Selasa (5/11) waktu setempat, demikian dikutip dari AFP.
Soderberg mengatakan aksi Paludan ini murni dilakukan untuk menghina umat Islam.
“Dalam kasus-kasus ini, tidak ada wacana semacam itu [menyampaikan kritik]. Sebaliknya, pernyataan-pernyataan itu hanya dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik dan menghina umat Islam,” tambahnya.
Selain aksi Paludan itu, di Swedia pernah ada aksi serupa yang dilakukan oleh kelompok berbeda. Peristiwa itu terjadi di ibu kota negara, Stockholm, dan dilakukan oleh kelompok pengungsi Irak.
Paludan ajukan banding
Paludan mengaku tidak terkejut terhadap vonis itu. Dia yang juga berprofesi sebagai pengacara, langsung menyatakan mengajukan banding terhadap vonis itu.
“Itu sudah terprediksi. Kami akan mengajukan banding,” ujarnya dikutip dari Swedish newspaper Expressen.
Paludan yang memiliki kewarganegaraan ganda ini, Swedia dan Denmark, sebelumnya pernah dihukum dengan tuntutan yang sama pada tahun 2020 di Denmark. Dia mengaku tidak bersalah dan berjanji akan mengajukan banding atas putusan itu juga.
Aksi Paludan sempat memperburuk hubungan antara Swedia dengan Turki. Negara itu bahkan pernah memberikan ultimatum selama berbulan-bulan akan menggagalkan upaya Swedia untuk bergabung dengan NATO.