Kamis, 07/11/2024 - 15:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Berpura-pura Bangunkan Salat Subuh, Seorang Ustadz di Serang Cabuli Tetangganya Berusia 16 Tahun New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polresta Serang Kota menetapkan seorang ustadz asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, berinisial IM (37) sebagai tersangka pencabulan anak berusia 16 tahun.Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali mengatakan saat ini IM telah ditahan di rumah tahanan Polresta Serang Kota.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Iya betul yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Korban merupakan tetangganya,” kata di Serang, Kamis (7/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 15 Mei 2024. Sekitar pukul 05.30 pagi, tersangka masuk ke kamar korban. Dengan dalih untuk membangunkan salat subuh karena ibu korban sedang pergi membeli kopi.

Berita Lainnya:
Menuju Kota Global, Banjir Masih Jadi PR Jakarta
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pelaku mengaku sudah izin kepada ibu sambung korban. Dan saat IM sudah berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terbangun karena kaget melihat tetangganya itu sudah duduk di atas kasur tepat di sampingnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Saat sadar tersangka berada di kamarnya, korban mencoba pergi. Dan di saat itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya.

Berita Lainnya:
9 Orang Tewas, 8 Luka-luka Akibat Tertimpa Pohon saat Ritual Tolak Bala di Situs Mattabulu Soppeng
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Kemudian usai bermusyawarah, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan IM ke Polresta Serang Kota,” ucapnya.

Karena peristiwa tersebut, IM dijerat Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Reaksi & Komentar

وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ البقرة [31] Listen
And He taught Adam the names - all of them. Then He showed them to the angels and said, "Inform Me of the names of these, if you are truthful." Al-Baqarah ( The Cow ) [31] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi