Saat ditemui di Propam Polda Sultra, Supriyani membeberkan peristiwa di balik “perdamaian” itu.
Awalnya Supriyani memiliki agenda untuk hadir sebagai saksi yang akan diperiksa Propam Polda Sultra.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan permintaan uang dari oknum polisi dalam proses mediasi kasus guru Supriyani.
Namun, Supriyani tak berkesempatan hadir karena dipanggil Bupati Konawe Selatan ke Rujab.
“Kemarin (Selasa, 5 November 2024), saya sudah ada panggilan ke Propam.”
“Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban.”
“Dan disitu, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan,” katanya.
“Iya dipanggil Pak Bupati,” lata Supriyani.
Di sana Supriyani melihat Samsuddin yang saat itu masih menjadi pengacaranya, juga hadir di Rujab.
“Di sana kebetulan, setelah saya sampai di Rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga di sana,” katanya.
Supriyani lalu disodori sebuah surat yang dalam pengakuannya tidak sempat dibacanya.
Ia mengungkapkan surat damai ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri.
Supriyani lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan.
Supriyani menyebut pada dasarnya pertemuan itu merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan.
Tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial.
Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan digelar pada Kamis (7/11/2024).
Padahal, Supriyani ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo.
Sebagai informasi, Samsuddin kini sudah diberhentikan dari jabatan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, mengatakan pemberhentian Samsuddin akibat “menggiring” Supriyani melakukan ‘perdamaian’ di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan.
Dalam pertemuan di Rujab Bupati Konawe Selatan, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.
LBH HAMI Sultra kini menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Adapun Supriyani merupakan seorang guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Saat ini kasus guru Supriyani telah disidangkan