Jumat, 08/11/2024 - 05:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Guru Honorer Supriyani Tertekan ketika Proses Damai oleh Bupati Konawe Selatan New

BANDA ACEH – Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani mengaku merasa tertekan saat proses damai dengan keluarga terduga korban inisial D (8), yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati.Supriyani mengungkapkan pertemuan tersebut diatur oleh Bupati Konsel untuk permintaan maaf dan atur damai antara Supriyani dan keluarga terduga korban.

“Saya dibawa di Rujab (Bupati) untuk dipertemukan oleh orang tua korban di sana, dan di situ isi percakapan Pak Bupati itu untuk permintaan maaf dan atur damai, tapi bukan permintaan mengakui kesalahan,” kata Supriyani di Konsel, Kamis (7/11/2024).

Dia menyebutkan dirinya dipanggil langsung oleh Bupati, dan di Rujab itu juga datang tim kuasa hukumnya, yaitu Samsuddin, yang kemudian dirinya diarahkan agar mempertimbangkan perdamaian kasus tersebut.

“Saya disuruh mempertimbangkan itu (perdamaian), dan saya serahkan semua itu kepada pengacara saya,” tutur Supriyani yang sudah 16 tahun menjadi guru honorer ini.

Supriyani menjelaskan saat menyepakati perdamaian itu, dirinya tidak membaca langsung surat perdamaian yang ditandatanganinya, sebab dia menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya, yang mana surat itu juga diketik oleh Samsuddin.

“Pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca isinya, karena saya sudah serahkan semua sama pengacara, dan di situ saya disuruh tanda tangan,” terang Supriyani.

Dalam pertemuan itu, Supriyani merasa tertekan oleh keadaan dan mengharuskan dirinya untuk menyepakati perdamaian antara dirinya dan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

“Iya (merasa tertekan),” ujarnya saat ditanya wartawan.

Ia juga menambahkan tujuan dari pertemuan itu dilakukan agar permasalahan yang dihadapinya tersebut cepat selesai dan menjadi bekal hakim untuk memutuskan persidangan yang digelar hari ini.

“Karena di situ kita dipertemukan supaya permasalahan ini cepat selesai dan kemarin di pertemuan itu bisa untuk bekal waktu persidangan hari ini, supaya bisa diselesaikan,” ungkap Supriyani.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi