Perkara Guru Honorer Supriyani Meruncing, Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Dipecat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dengan keluarga terduga korban penganiayaan siswa inisial D (8), anak polisi semakin meruncing. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Cabang Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsuddin dipecat dari jabatannya buntut dari perdamaian antara Supriyani dan keluarga terduga korban penganiayaan.Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan saat ditemui mengatakan pemecatan itu merupakan sanksi tegas kepada anggotanya yang bertindak di luar koordinasi dengan pimpinan LBH HAMI Sultra, terkait dengan perkara Supriyani.

ADVERTISEMENTS

“Samsudin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada koordinasi soal guru Supriyani,” ujar Andri di Kendari, Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENTS

Andri menyebutkan saat ini jabatan Ketua LBH HAMI Konsel akan diisi oleh Pelaksana Sementara, yaitu La Hamidi, sampai terbentuk susunan kepengurusan LBH HAMI Cabang Konawe Selatan terbentuk. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Andri  juga menegaskan terkait dengan perkara Supriyani yang saat ini masih bergulir di meja hijau akan terus dilanjutkan tanpa memperdulikan perdamaian yang dilakukan oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

ADVERTISEMENTS

“Tetap kita lanjutkan tanpa pengaruh perdamaian apapun, dan seluruh penanganan perkara itu saya ambil alih langsung. Ibu Supriyani kan tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan Peraturan MA,” terang Andri.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Bupati Konsel Surunuddin Dangga berhasil mendamaikan antara Supriyani dan orang tua korban dalam perkara dugaan penganiayaan siswa inisial D (8), anak polisi.

Ia mengatakan mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu tidak lain untuk penyelesaian perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai. “Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,” tutur Surunuddin.

Dia menyebutkan meski telah didamaikan antara kedua bela pihak tersebut masih sementara bergulir di meja hijau, akan tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

“Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya,” kata Surunuddin.

Exit mobile version