Polisi Berhasil Ringkus Spesialis Pencuri Rumah di Padang Panjang.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  –Tim Operasional Macan Marapi Polres Padang Panjang Bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian rumah yang kerap beraksi dan meresahkan warga di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Pelaku yang diamankan berinisial SY, (42). 

ADVERTISEMENTS

Ia ditangkap di Gang Pusara, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis (31/11) malam. 

ADVERTISEMENTS

Pelaku berhasil ditangkap, berkat penyelidikan intens oleh Tim Macan Merapi yang dipimpin Aipda Adri Suherman. 

ADVERTISEMENTS

Tim Macan Merapi kemudian memulai dengan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. 

ADVERTISEMENTS

 “Dari tangan pelaku, petugas kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dalam bentuk 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, empat buah anak kunci, satu potong emas padu, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp2.300.000. 

ADVERTISEMENTS

Mudah-mudahan setelah kita tangkap pelaku SY ini bisa menjawab keresahan masyarakat sehubungan dengan tindak pidana pencurian,” Ulasnya. 

Pada kesempatan yang sama Kasat Reserse Polres Padang Panjang AKP Wiko Satria Afdal, juga menambahkan “berdasarkan hasil penyelidikan kita sementara, pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Polres Padang Panjang, setidaknya ada tiga laporan polisi yang telah dibuat terkait aksi kejahatannya.” “Modus pelaku melakukan pencurian yaitu  dengan beraksi di, saat rumah-rumah dalam keadaan sepi. 

Ia juga kerap mengincar rumah-rumah yang ditinggal penghuninya dan kemudian masuk dengan menggunakan kunci palsu. 

Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban. 

Saat ini pelaku sudah kita amankan di mapolres Padang Panjang lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan dari tanganya. 

Dan saat ini pelaku sudah kita tahan sebagai tersangka dalam proses penyidikan, dengan sangkaan pasal 363 KUHP.”. Ulas kasat.

 Berdasarkan modus yang dilakukan pelaku. Polres Padang Panjang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing. 

Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat saat ditinggal keluar. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian pungkas kasat reskrim

Exit mobile version