.notice-error, div.error { display: none; }
Jumat, 22/11/2024 - 22:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Polisi Harus Tetapkan 27 Artis Tersangka Kasus Judi Online

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pihak Kepolisian diminta untuk menetapkan 27 artis yang turut mempromosikan judi online sebagai tersangka.Permintaan ini disampaikan praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 7 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terlebih, sebut dia, ke-27 pesohor yang turut mempromosikan judi online sudah pernah dipanggil Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“TikToker Gunawan Sadbor saja sudah ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka karena diduga mempromosikan judi online saat live di TikTok.

Berita Lainnya:
Komisi III DPR Bakal Sidak Polres Solok Selatan Buntut Kasus Polisi Saling Tembak
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kenapa 27 artis yang mempromosikan judi online itu di antaranya Denny Cagur, Gilang Dirga, Boy William hingga Arief Muhammad (Mak Beti) tidak ditetapkan sebagai tersangka?

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Apa artis punya hak imunitas? tanya Luhut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Luhut mendesak kepolisian melakukan penegakan hukum tidak tebang pilih terkait judi online. Mulai dari bandar online dan jaringannya, termasuk artis, pesohor, dan backing-nya harus diproses.

Berita Lainnya:
Jokowi Pastikan 'Turun Gunung' di Pilkada Jateng: Saya dan Pak Luthfi Teman Lama
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kepolisian harus turut membuktikan Asta Cita Presiden Prabowo dalam penegakan hukum 100 hari kerjanya, agar rakyat yakin dan percaya bahwa presiden tidak main-main dalam penegakan hukum,” ujar Luhut mengakhiri.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi