BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP relawan Pro Jokowi (Projo), Handoko, memastikan bahwa 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi karena terlibat judi online (Judol) bukan anggota organisasinya.”Yang dimaksudkan pegawai Komdigi. Saya pastikan itu bukan anggota Projo, jelas itu. Clear. Clear, ya,” kata Handoko dalam jumpa pers di Sekretariat DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Ia lantas menjelaskan bagaimana Ketua Umumnya, Budi Arie Setiadi, mendidik anggotanya untuk tidak melakukan judi online.
Diketahui, Budi Arie juga sebelumnya merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Namanya kini dituding terlibat dalam 11 pegawai Komdigi yang tertangkap judol.
“Nah, mengenai di internal Projo, sejak awal Budi Arie Setiadi ketua umum kami, pejabat Menkominfo, kan langsung ngegas di soal judi online. Justru kawan-kawan semua Projo di seluruh Indonesia, kami instruksikan untuk terlibat aktif dalam pemberantasan judi online,” ujar dia.
Oleh sebab itu, menurutnya, jika ada anggota Projo yang terlibat judol maka akan diurus di internal organisasi terlebih dulu.
“Tapi, alhamdulillah sampai detik ini, tidak ada satu pun, belum ada satu pun yang mengalami masalah itu. Dan mudah-mudahan juga memang enggak ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ada anggota Projo yang terlibat judol maka akan ditindak dengan tegas oleh organisasi.
“Kalaupun ada (anggota terlibat judi online), kami dari DPP Projo tidak segan-segan untuk mengambil tindakan yang tegas secara organisasi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, pihaknya sejauh ini telah menangkap 15 orang atas kasus judi online.
“Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku,” kata Wira saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Wira mengatakan, kasus bermula saat polisi menyelidiki salah satu situs judol bernama Sultanmenang dan menangkap dua orang tersangka.
“Setelah dilakukan pengembangan, maka ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum Kementerian Komdigi,” ujar Wira.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka awal, pegawai Kementerian Komdigi membantu agar situs judol yang dikelola tidak diblokir.
Setelahnya, polisi baru menangkap pelaku lainnya yang kini berjumlah 15 orang, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan empat warga sipil.