BANDA ACEH – Surat somasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan kepada Supriyani, terkait pencabutan kesepakatan damai, mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Menurut Andri, surat somasi tersebut dinilai salah alamat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Andri Darmawan menyatakan bahwa tindakan Pemda Konawe Selatan untuk memproses hukum Supriyani dengan pasal pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga merupakan tindakan yang tidak tepat.
“Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310, ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor? Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik,” ungkap Andri pada Kamis, 7 November 2024.
Andri menekankan bahwa pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh individu yang merasa dirugikan, bukan oleh institusi atau jabatan.
“Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan, harus menuju ke pribadi,” jelasnya.
Somasi tersebut muncul setelah Supriyani mencabut surat pernyataan damai terkait kasus yang melibatkan Aipda WH dan istrinya, NF.
Kepala Bagian Hukum Setda Konawe Selatan menyatakan bahwa kesepakatan tersebut dibuat di Rumah Jabatan Kepala Daerah dan Supriyani menandatangani tanpa adanya paksaan.
Namun, Andri menegaskan bahwa pernyataan kliennya berbeda dengan yang disampaikan dalam surat somasi.
“Ibu Supriyani menyatakan kondisinya tertekan, dia tidak menyebutkan siapa yang menekan. Tapi dalam kondisi begitu, berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat,” tambah Andri.
Andri juga meminta agar Pemda Konawe Selatan dan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam persidangan tidak ikut campur dalam kasus ini.
“Kami ingin menyelesaikan di persidangan, tidak usah ada juru damai atau tokoh perdamaian,” tuturnya.
Kasus ini kini berada di tangan pengadilan, dan pihak Supriyani berharap agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak luar