NASIONAL
NASIONAL

Sempat Buron, Oknum Kiai Ca*ul di Bangkalan Ditangkap di Probolinggo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Oknum kiai berinisial S (45), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Polres Bangkalan pada Rabu, 6 November 2024. S diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati berinisial N (13) dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangkalan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly Susanto mengatakan, S berhasil ditemukan di persembunyiannya di sebuah rumah di Desa Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Penjemputan paksa dilakukan karena setiap kali dipanggil Polisi, S selalu menghindar.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sebelumnya, kami telah melakukan dua kali pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan mangkir,” ucap Iptu Herly, dikutip RMOLJatim, Rabu, 6 November 2024.

Berita Lainnya:
Ternyata Ini Alasan UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kasus ini terungkap setelah orang tua N melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan pada 24 Oktober 2024. N  mengaku dicabuli oleh gurunya tersebut di dalam kamar sebuah rumah di lingkungan pondok pesantren.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Orang tua N mengetahui peristiwa tersebut saat berada di Bali setelah ditelepon oleh anak laki-lakinya yang ada di Madura. Setelah mendengar kabar itu, keesokan harinya mereka langsung berangkat pulang menuju Madura. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Anak laki-lakinya menelepon dan mengatakan adiknya mengalami pelecehan seksual oleh guru ngajinya,” ujar Herly.

Berita Lainnya:
Kejagung Diminta Adil dalam Kasus Duta Palma

Berdasarkan keterangan N, S telah melakukan perbuatan cabul tersebut beberapa kali.

“Korban mengaku dicabuli oleh S pada bulan September 2024, tepatnya pada hari Selasa pukul 10.00 WIB, Minggu pukul 13.00 WIB, dan Kamis (3 Oktober 2024) pukul 08.30 WIB,” papar Herly.

Polres Bangkalan kini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk keterangan dari saksi-saksi lain. Akibat perbuatannya, S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.  

“Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pengumpulan data-data baik perihal saksi maupun terlapor, karena dua saksi lainnya juga mengaku menjadi korban aksi cabul dari pengasuh Ponpes tersebut,” tutup Herly.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya