Bawa Nama Da’i Bachtiar saat Ngamuk, Nina Agustina Sebut Insiden di Sukra Pelanggaran
NASIONAL
NASIONAL

Bawa Nama Da’i Bachtiar saat Ngamuk, Nina Agustina Sebut Insiden di Sukra Pelanggaran

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Calon Bupati Indramayu, Jawa Barat, nomor urut tiga, Nina Agustina, memutuskan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), buntut insiden di Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra, beberapa waktu lalu.

ADVERTISMENTS

Diketahui, saat hendak berkampanye ke Desa Tegaltaman, Jumat (1/11/2024), Nina merasa dicegat oleh sejumlah oknum yang diduga pendukung rivalnya, Lucky Hakim.

Buntut pencegatan itu, Nina sempat mengamuk kepada warga setempat, sembari membawa-bawa nama ayahnya, Da’i Bachtiar.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Saya anak Da’i Bachtiar,” ujar Nina dengan suara tinggi kala itu, dilansir TribunJabar.id.

Pada Selasa (5/11/2024), tim kuasa hukum Nina mendatangi Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk melaporkan insiden itu.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Bobby Nasution Mau China Perluas Investasi-Bangun Manufaktur di Sumut

Pihak Nina menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran kampanye.

Sebab, kata tim kuasa hukum Nina, insiden itu mengacaukan kegiatan kampanye Nina di Desa Tegaltaman.

“Kami dari tim hukum pemenangan 03 resmi melaporkan kejadian di wilayah Sukra,” ungkap tim hukum pemenangan Nina, Miftah, kepada TribunCirebon.com, Selasa.

“Laporannya sendiri adalah terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan beberapa orang di wilayah Kecamatan Sukra.”

“Sehingga, menyebabkan kampanye yang akan dilaksanakan oleh paslon 03 ini tidak terlaksana,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Miftah mengungkapkan pihaknya telah membawa serta barang bukti, termasuk foto dan video.

Miftah juga mengatakan pihaknya menyiapkan saksi mata yang mengetahui insiden di Desa Tegaltaman.

Berita Lainnya:
Jokowi Terus-terusan Turunkan Wibawa Presiden Prabowo

“Saksi dan bukti-bukti kita sudah koordinasi dengan Bawaslu. Kita serahkan semua ke Bawaslu. Saksi sekitar lima atau enam orang,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, memastikan pihaknya telah menerima laporan dari kubu Nina.

Ahmad mengatakan Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun, ia menyebut Bawaslu bakal lebih dulu melakukan kajian awal untuk menentukan apa-apa saja yang masuk kategori pelanggaran kampanye.

“Laporan tersebut sudah kami terima,” kata dia, Selasa.

“Kita lakukan kajian awal untuk melihat apakah ada indikasi pelanggaran kampanye, khususnya terkait tindakan yang menghalangi kegiatan kampanye,” jelas Ahmad.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS