LIFESTYLE

Beredar Daftar 41 Janda di Cianjur Lengkap dengan Nomor HPnya, Ini Penjelasan Humas Pengadilan Agama

BANDA ACEH  – Ramai beredar pesan berantai di grup WhatsApp berisikan daftar 41 janda lengkap dengan nama dan nomer telepon di Cianjur, Jawa Barat. 

Berdasarkan pesan yang beredar tersebut, tertulis Info dari KUA TK I Klasifikasi A1. Daftar terbaru wanita yang telah resmi berstatus janda di Pengadilan Agama area Cianjur per tanggal 26 Oktober.

Dalam pesan tersebut juga tercantum nama lengkap, usia, dan nomor telepon dari daftar 41 janda.

Humas Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Yani angkat bicara.

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menerbitkan daftar nama para perempuan berstatus janda tersebut kepada khalayak.

“Kami tegaskan, informasi yang beredar bukan produk kami. Kami sudah menelusuri dan menanyakan ke bagian TPSP dan pelayanan. Tidak ada yang mengeluarkan data tersebut,” katanya pada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya data-data pribadi, status pernikahan seseorang, termasuk dalam kategori rahasia yang hanya dikeluarkan untuk keperluan resmi dan tidak disebarluaskan sembarangan.

“Daftar nama-namananya memang ada, tapi nomor bisa dipastikan. Selain itu data – data itu tersimpan rapi dalam arsip, dan hanya petugas tertentu yang bisa mengaksesnya. Jadi, sangat mustahil kami menyebarkan informasi itu secara sembarangan,” katanya.

Selain itu pihaknya mengungkapkan, Pengadilan Agama Cianjur telah dirugikan dengan tersebar luasnya daftar perempuan tersebut.

“Seolah-olah kami menyebarkan data pribadi orang, padahal itu bukan tindakan kami.”

“Tentu para wanita yang tertera dalam daftar tersebut juga akan merasa keberatan dan kemungkinan besar akan mengajukan komplen ke kami,” ucapnya.

Selain itu ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh, dan memeriksa perangkat para pengawai untuk memastikan tidak ada pelanggaran di internal.

“Apabila ditemukan ada yang terbukti menyebarkan data ini, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang agar ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dia menambahkan, penyebaran informasi palsu tersebut tidak hanya merugikan institusi.

Namun berpotensi menimbulkan masalah privasi dan psikologis bagi para individu yang nama dan kontaknya tercantum dalam daftar


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya