HIBURAN

Dinilai Keras ke ‘Sadbor’ tapi Loyo ke Artis Promotor Judi Online, Polisi Pilih Kasih?

BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbeleka, meminta polisi mengusut kasus selebritas atau artis yang mempromosikan judi online.”Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap public figure yang terlibat dalam aktivitas judi online. Banyak artis, influencer, dan selebgram yang kemarin sempat diperiksa, tetapi kasusnya tidak jelas,” kata Martin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Ia menyoroti penangkapan Tiktoker, Gunawan ‘Sadbor’, warga Sukabumi, oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penangkapan pemilik joget “ayam patuk” ini kembali mengingatkan akan banyaknya figur publik yang tersandung kasus serupa karena ikut mempromosikan judi daring.

Martin meminta penegak hukum untuk transparan dalam mengusut tuntas kasus judi daring serta menerapkan prinsip keadilan.

“Usut dan tindak juga publik figur yang terlibat dalam promosi dan aktivitas judi daring, jangan hanya keras terhadap masyarakat kecil seperti Sadbor ini. Dia memang bersalah karena ikut mempromosikan judi online, tetapi yang lebih besar kesalahannya masih banyak yang belum diusut,” ujarnya.

Ia berpesan agar penegakan hukum jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. “Masyarakat sudah teriak-teriak, mereka meminta agar hukum bisa adil bagi semua,” tambahnya.

Menurut Martin, kasus promosi judi daring oleh figur publik harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak, mengingat mereka memiliki pengaruh besar bagi masyarakat.

Martin menyatakan tidak jarang masyarakat terjerumus dalam perjudian daring karena terpengaruh oleh idolanya yang mempromosikan.

“Banyak masyarakat yang terpengaruh oleh nama besar para selebritas dan terjebak dalam permainan judi yang mereka anggap sah atau legal, hanya karena disampaikan oleh nama besar seperti artis,” tambah Martin.

Sejauh ini, sejumlah artis dan pemengaruh atau influencer besar telah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan terkait promosi judi daring.

Lebih dari 25 orang artis diduga memanfaatkan popularitas mereka untuk mempromosikan platform judi daring dengan tujuan memengaruhi para pengikut mereka. Beberapa artis yang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, antara lain pedangdut Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memberantas praktik ilegal ini dan memberikan sanksi tegas sebagai pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi masyarakat dengan promosi yang merugikan,” kata Martin.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi daring mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I tahun 2024. Angka ini meningkat 83,5 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp327 triliun.

Judi daring juga berdampak pada peningkatan angka kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Indonesia pada Maret 2023 tercatat sebesar 9,36 persen atau 25,9 juta penduduk.

“Masalah judi online sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan bangsa. Pemberantasan judi online harus dilakukan secara maksimal, dan penindakan tegas tidak boleh pandang bulu,” kata Martin.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya