BANDA ACEH – “AIR beriak tanda tak dalam.” Pepatah ini mengingatkan kita bahwa sering kali masalah yang tampak di permukaan hanyalah gejala dari permasalahan yang lebih besar dan sangat kompleks.Dalam dunia yang semakin terhubung, fenomena judi online di tengah masyarakat telah menunjukkan riak-riak yang sangat mengkhawatirkan.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada puluhan ribu anggota TNI dan Polri yang terlibat perjudian online.
Ketika institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan keadilan justru terjerat dalam praktik ilegal, kita dihadapkan pada kenyataan pahit, integritas dan kepercayaan publik sedang terancam.
Dengan lebih dari 1,9 juta pegawai swasta, bahkan anak-anak yang ikut terpengaruh, jelas bahwa judi online bukan hanya sekadar masalah individu, melainkan ancaman serius bagi tatanan sosial kita.
Dalam dialog di acara Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan di Kompas TV pada Kamis (7/11/2024), Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan informasi yang sangat mengejutkan dan sekaligus mengkhawatirkan.
Ada sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri terlibat dalam aktivitas judi online. Angka ini menambah daftar panjang keprihatinan terkait fenomena judi online yang semakin marak di Indonesia, melibatkan berbagai lapisan masyarakat, dari pegawai swasta hingga pejabat negara.
Secara tegas, tindakan perjudian ini dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik berkaitan dengan perjudian dapat dikenakan sanksi hukum.
Lebih jauh, istilah dalam pasal ini menegaskan bahwa “mendistribusikan” berarti menyebarkan informasi kepada banyak orang, sedangkan “mentransmisikan” merujuk pada pengiriman informasi kepada pihak tertentu.
Tak kalah penting, “membuat dapat diakses” mencakup semua tindakan yang memungkinkan publik untuk mengetahui konten perjudian, termasuk penawaran dan kesempatan bermain judi.
Namun, realitas yang ada di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks. Keterlibatan sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri dalam arena judi online menciptakan ironi yang mencolok.
Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum justru terjerat dalam praktik ilegal yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar pada masyarakat: Jika aparat penegak hukum saja tidak mampu menjaga integritas dan mematuhi hukum yang ada, bagaimana mungkin masyarakat dapat percaya pada sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka?
Risiko bagi mereka yang terlibat sangat besar. Pelanggar Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar, sebuah konsekuensi yang seharusnya menjadi pengingat bagi setiap individu, termasuk anggota TNI dan Polri.
Dalam konteks ini, kita juga harus bertanya: Apakah kita akan membiarkan riak-riak kecil ini terus berkembang, atau kita akan mengambil tindakan untuk menggali ke dalam dan mengatasi akar permasalahannya?
Keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam judi online mengindikasikan adanya permasalahan yang lebih mendalam dalam institusi tersebut. Beberapa faktor, seperti tekanan finansial, minimnya pengawasan, dan budaya permisif, mungkin menjadi salah satu penyebabnya.
Ketika lembaga penegak hukum gagal menjaga integritas para anggotanya, penegakan hukum pun akan menjadi sulit dilakukan secara efektif.
Masalah ini bukan hanya bersifat individu, melainkan juga mencerminkan kelemahan sistem yang perlu segera ditangani.
Data yang disampaikan oleh PPATK menunjukkan bahwa kecanduan judi online bukan hanya masalah individu, melainkan fenomena sosial yang luas. Selain anggota TNI-Polri, terdapat 1,9 juta pegawai swasta yang juga teridentifikasi sebagai pemain judi online.
Dalam konteks ini, kita melihat adanya potensi ancaman terhadap integritas institusi negara. Jika para penegak hukum dan aparat keamanan terlibat dalam praktik ilegal ini, bagaimana mungkin mereka bisa diharapkan untuk memberantasnya? Pemberantasan judi online hanya sekedar omon-omon belaka.