Kapolri dan Menteri ATR Sepakat Berantas Mafia Tanah Hingga Tuntas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11/2024). Dalam audiensi antara keduanya membahas tentang isu-isu tentang kejahatan dalam bidang pertanahan.Menurut Nusron, pemberantasan mafia tanah tidah cukup hanya dilakukan oleh pemerintahan saja, khsusunya dalam bidang penindakan secara hukum. Seperti menggandeng aparat penegakkan hukum kepolisian hingga kejaksaan.

“Kami tadi berdua sudah sepakat untuk mafia tanah kita zero toleransi, akan kita gas terus, dan yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Nusron kemudian menyinggung soal keberadaan mafia tanah ini sudah terlalu sangat meresahkan. Tidak hanya dalam hal merenggut kepastian lahan tanah milik warga sipil saja. Tapi juga membuat investor yang ingin membuka lahan bisnis di dalam negeri menjadi kesulitan.

Salah satu ulah yang sering ditemukan oleh mafia tanah yakni pada saat eksekusi lahan dengan menggugat status pertanahannya.

“Dalam rangka melakukan eksekusi pemberantasan tanah maupun mengamankan dan memberikan kepastian kepada masyarakat tentang hak-hak perdata pertanahan, dan juga kepastian kepada investor. Supaya investor yang datang ke sini mau berusaha di sini, beraktivitas ekonomi di sini, menjadi nyaman dan tidak terganggu dengan adanya ulah-ulah mafia tanah yang setiap hari dengan berbagai akal mengugat status pertanahannya,” beber Nusron.

Polri Siap Dukung

Di saat yang bersamaan, Sigit menegaskan Polri siap mendukung program pemerintah khsususnya sebagaimana dalam arahan Presiden Prabowo Subianto.

Nantinya perihal penindakan hukum terhadap para mafia tanah akan dibahas lebih lanjut dalam rakornas Polri.

“Kepastian hukum khususnya terhadap masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak keperdataan, apakah itu antar korporasi, terus masyarakat dengan pihak-pihak tertentu dan juga tadi bagaimana melakukan langkah-langkah untuk pemberantasan terhadap orang-orang yang selama ini melanggar aturan undang-undang atau biasa disebut dengan mafia tanah,” kata Sigit.

Exit mobile version