NASIONAL
NASIONAL

Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa Panitera PN Surabaya hingga 2 Pengacara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam upaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pada Kamis (7/11), penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (8/11).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua pengacara Ronald Tannur dari kantor Lisa Associates & Legal Consultant. Kedua pengacara itu berinisial KW dan SG.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuh Harli.

Berita Lainnya:
Aktivis Anti-Korupsi Meyakini Bahwa Mardani Maming adalah Korban dari Pengadilan yang Tidak Merdeka
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

 

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

 

Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Berita Lainnya:
Mafia Hukum Punya Bekingan hingga 'Langit', Mahfud Harap Prabowo Runtuhkan

 

Terbaru, penyidik menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia diduga terlibat aktif dalam upaya suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersama pengacara Lisa Rahman.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya