Jumat, 08/11/2024 - 15:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

KPK Sita Dokumen Spesifikasi Bansos Presiden yang Dikorupsi New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dokumen terkait spesifikasi serta selisih nilai jual-beli barang untuk kebutuhan bantuan sosial (bansos) presiden dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada 2 orang saksi pada Kamis, 7 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.

Berita Lainnya:
Megawati Turun Gunung ke Jateng, Pastikan Pilkada 2024 Bebas Cawe-cawe Eksternal
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kedua orang saksi yang telah diperiksa, yakni Teddy Munawar selaku Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha, dan Steven Kusuma selaku Direktur PT Inkubisc.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari supplier) dan harga jualnya (ke Kemensos),” pungkas Tessa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar dari 6 juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.

Berita Lainnya:
Menangis di Depan Hakim, Supriyani Akui Sudah Minta Maaf 5 Kali kepada Aipda WH, Ungkap Alasannya

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan


Reaksi & Komentar

وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَانِكُمْ أَن تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ البقرة [224] Listen
And do not make [your oath by] Allah an excuse against being righteous and fearing Allah and making peace among people. And Allah is Hearing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [224] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi