Jumat, 08/11/2024 - 19:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Tukang Pijat jadi Tersangka Karena Tambal Rumah Bocor Pakai Baliho Paslon Bupati New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sutarman, seorang tukang pijat panggilan harus menerima nasib setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pria asal Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah, itu, melepas spanduk gambar paslon nomor urut dua, Rober Christanto-Adhe Eliana untuk melindungi rumahnya dari terjangan hujan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Saat itu, diceritakan Sutarman, dia pulang dari melayani pijat pada Sabtu malam 19 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Saya teringat jendela bocor sehingga air hujan masuk rumah. Kasihan anak istri saya. Spontan saja saya melepas round tag (spanduk banner) di Dusun Gunung Watu,” kata Sutarman kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Saat melepas APK paslon bupati, Sutarman dipergoki timses Rober-Adhe. Sialnya, meski meminta maaf dan memasangnya kembali, tetapi tak digubris.

Berita Lainnya:
Ekspresi Kesedihan Gibran saat Dilantik sebagai Wapres, Kehilangan Power Jokowi?
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Bahkan, lanjutnya, oknum timses tersebut melepas lagi APK dan dibuang ke areal persawahan.

Sutarman juga digelandang ke kediaman Rober Christanto di Joglo Dawan Tasikmadu. Di kediaman Rober, dia mengaku diinterogasi dengan intimidasi dan kekerasan. Dia juga dipaksa mengakui dirinya orang suruhan lawan Politik.

Sutarman yang juga penjual es dawet ini baru dilepas pada Minggu 20 Oktober 2024, pagi setelah dijemput istri dan perangkat desa.

Meski dilepas, Sutarman dihukum memasang 20 lembar APK di desanya. Namun, baru 10 lembar APK yang dipasang, dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Karanganyar atas dugaan perusakan APK.

Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayani mengatakan karena dipolisikan atas tuduhan perusakan APK, Sutarman juga mengadukan penganiayaan yang diduga dialami di rumah Rober Christanto ke Polres Karanganyar.

Berita Lainnya:
Ratusan Pendemo Geruduk Eks Kantor Jokowi dan Gibran di Solo

Ia memiliki bukti visum tindakan kekerasan terhadap kliennya yang diduga dilakukan pendukung Rober Christanto. Sutarman mengaku dipukul di bagian muka, pipi kiri, perut, dan tengkuk.

“Kami mendampingi Sutarman atas dasar kemanusiaan. Ia yang harusnya mendapat keadilan, malah dijadikan tersangka,” katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan perkara dugaan perusakan APK dilaporkan ke pihaknya pada 24 Oktober 2024 oleh pendukung paslon Rober-Adhe.

Kemudian, kata dia, aduan itu diplenokan dan dilimpahkan ke polisi. Ia juga telah mengklarifikasi Sutarman maupun pelapor.

“Kita hanya mengurus apakah itu memenuhi unsur formil dan materiil saja. Terkait Sutarman dipukuli, bukan ranah Bawaslu,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ البقرة [172] Listen
O you who have believed, eat from the good things which We have provided for you and be grateful to Allah if it is [indeed] Him that you worship. Al-Baqarah ( The Cow ) [172] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi