Kementerian Perumahan dan BTN Usul Hapus PPN 11 Persen dan PPh 2,5 Persen ke Menkeu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bersama Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengusulkan insentif pajak ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merealisasikan program 3 juta rumah.

Usulan insentif pajak tersebut mencakup penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen.

Dalam sebuah acara diskusi bertajuk “Program 3 Juta Rumah: Gotong Royong Membangun Rumah Untuk Rakyat” di BTN Tower, Jakarta Pusat, Maruarar bertanya pada Nixon bagaimana selama hampir tiga pekan ini bekerja bersama dirinya.

Sejak Ara, sapaan akrab Maruarar, menjadi menteri, Nixon mengungkap ia telah enam kali bertemu. Di salah satu pertemuan itu adalah mereka ke Kemenkeu untuk mengusulkan insentif ini.

Untuk usulan insentif penghapusan PPN, Nixon mengusulkan agar kebijakan tersebut dijalankan langsung dalam jangka panjang, bukan pendek.

“Selama ini sulit sekali bicara mengenai misalnya PPN 11 persen itu kalau mau dikecualikan untuk perumahan rakyat. Kita minta tadi kalau diputus, lima tahun saja.”

“Jangan tiap enam bulan (karena) membuat dunia usaha naik turun. Mereka tadi juga kalau saya lihat menyanggupi,” ujar Nixon, Jumat (8/11/2024) malam.

“Kita minta tadi PPh 2,5 persen juga bisa hilang. Retribusi 2,5 persen bisa hilang. Sehingga mudah-mudahan nanti para developer (bisa) berkurang biaya produksinya 21 persen. Itu yang kita harapkan untuk rumah rakyat,” lanjutnya.

Ditemui usai acara, Ara mengungkap dirinya dan Nixon bertemu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ketika bertandang ke Kemenkeu.

“Saya kira pesan itu sudah sampai kepada Ibu Menteri Keuangan. Tadi responnya Pak Suhasil bagus,” kata Ara. Menurut dia, keputusan apapun yang nantinya diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani harus dihormati.

“Jadi kita harus menghormati kewenangan, ya. Ibu Menteri ini punya kewenangan yang harus kita hormati. Dia berpikir untuk APBN, penerimaan, dan pengeluaran satu negara ini. Kita harus juga menghormati, tidak bisa bicara parsial,” pungkas Ara.

Exit mobile version