BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setuju menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selain penghapusan BPHTB, Tito juga mengatakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan dihapus.
Relaksasi dua ini dalam rangka mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Tito akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk kebijakan ini.
Adapun hal ini diungkap Tito dalam acara “Program 3 Juta Rumah: Gotong Royong Membangun Rumah Untuk Rakyat” di BTN Tower, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024) malam.
“Yang pasti saya keluarkan adalah nanti mengenai penghapusan BPHTB untuk program perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Tito.
“Yang kedua adalah penghapusan untuk retribusi PBG untuk program MBR itu yang penting yang sudah pasti akan saya keluarkan minggu depan,” lanjutnya.
Menurut Tito, keputusan memberikan ini setelah ia berhasil diyakinkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
Selain untuk mendukung program 3 juta rumah, Tito menilai penghapusan BPHTB juga bisa menjadi upaya memperbaiki kawasan permukiman rumah yang kumuh.
“Mumpung ada program ini, waktunya juga untuk membenahi kawasan permukiman yang lebih baik, lebih sehat,” ujar Tito