NASIONAL
NASIONAL

Istana: Presiden Boleh Endorse Calon Kepala Daerah, Netralitas Hanya Untuk TNI-Polri dan ASN

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, aturan netralitas saat pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), hanya untuk TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala negara dan menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.Hal itu merespons soal dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Belakangan dukungan tersebut dinilai kepala negara tak netral di Pilkada 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai Politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh  berkampanye,” kata Hasan kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Berita Lainnya:
Netizen kaitkan Zulhas dengan Kasus Impor Gula, Kejagung langsung Pasang Badan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia mengatakan, presiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, pejabat negera, seperti menteri, apabila hendak mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu harus mengajukan cuti dan dilakukan di luar hari kerja.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” kata Hasan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lebih lanjut, Hasan mengatakan, dukungan Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin, maupun pasangan calon kepala daerah lainnya, tidak menyalahi aturan apapun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Ketua Komisi III DPR Kritik Propam saat Gelandang Kabag Ops Polres Solok: Tak Diborgol, Merokok Pula

Sebelumnya, Cagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi mengunggah video dukungan Prabowo terhadap dirinya di Pilgub Jateng 2024 melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.

“Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata Prabowo lewat video yang diunggah @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.

Prabowo juga bilang, pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula dengan Taj Yasin.

Prabowo juga menganggap, komunikasi yang baik antara pusat dan daerah akan baik kalau Ahmad Luthfi-Taj Yasin memimpin Jawa Tengah.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya