KPK Bakal Jerat Keluarga Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan menetapkan keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditanya soal kemungkinan KPK menjerat keluarga Rafael Alun dalam perkara TPPU.

ADVERTISEMENTS
ad39

“Hal tersebut (menjerat keluarga Rafael) sangat memungkinkan ya,” kata Tessa kepada wartawan, Minggu, 10 November 2024.

ADVERTISEMENTS

Lanjut Tessa, apalagi ada kesaksian dan alat bukti yang mendukung keterlibatan keluarga Rafael Alun, maka KPK akan meminta pertanggungjawaban hukum.

ADVERTISEMENTS

“Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut bisa diminta pertanggungjawaban,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Namun demikian, pembahasan hal tersebut baru bisa dilakukan ketika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memaparkan di hadapan pimpinan dan dibahas dengan pejabat internal KPK.

ADVERTISEMENTS

“Bila ada perkembangan apakah ada tersangka baru atau nggak, nanti kita akan update lagi,” pungkas Tessa.

ADVERTISEMENTS

Dalam sidang tanggapan atau gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 7 November 2024, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa ibu, istri, adik, hingga Kakak Rafael ikut melakukan TPPU.

“Dalam dakwaan kedua terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon,” kata Jaksa KPK.

Jaksa mengatakan TPPU berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Kebayoran Baru, Meruya Utara, kendaraan VW Caravelle hingga kios di Kalibata Residence, dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek, dan ibunya, Irene Suheriani Suparman. Kemudian, bersama adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono.

Selanjutnya, TPPU berupa aset perhiasan, uang dalam safe deposit box, hingga pendirian restoran bilik kayu dan bilik kopi juga dilakukan Rafael bersama Ernie dan Irene. Bahkan, kakak Rafael, Markus Seloadji, juga ikut menyembunyikan asal usul kendaraan Jeep Wrangler.

“Dengan terbuktinya Markus Seloadji selaku pemohon kedua Martinus Gangsar Sulaksono, pemohon ketiga dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beritikad baik, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo, sehingga pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Perma 2/2022,” pungkas Jaksa KPK.

Exit mobile version